wartaKominfo – Pemerintah Kabupaten Natuna mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara daring melalui Zoom Meeting, pada Rabu (03/06/2026) pagi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Nomor B/3048/DKM.01.02/80-84/05/2026 tanggal 21 Mei 2026 tentang Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.
Bimtek diikuti oleh unsur pemerintah daerah dan pemerintah desa, di antaranya Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, kepala desa beserta perangkat desa calon percontohan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta perwakilan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, narasumber KPK menjelaskan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. KPK juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi tantangan serius di Indonesia dan dapat terjadi pada berbagai sektor pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Data yang disampaikan KPK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2004 hingga April 2026 terdapat ribuan pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai profesi dan jabatan. Sementara itu, pada sektor pemerintahan desa, tercatat ratusan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan Dana Desa.
KPK memaparkan sejumlah modus korupsi yang kerap terjadi dalam pengelolaan Dana Desa, di antaranya laporan kegiatan fiktif, proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, penggelapan, serta praktik penggelembungan anggaran (mark up). Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

Melalui program Desa Antikorupsi, KPK mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program tersebut memiliki lima indikator utama, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.
Selain itu, program Desa Antikorupsi diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan Dana Desa, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pencegahan korupsi, serta membangun budaya antikorupsi yang tumbuh dari masyarakat desa.
Kegiatan bimbingan teknis ini juga menjadi bagian dari upaya akselerasi perluasan Desa Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Riau sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat. Diskominfo/D