Home / Natuna News / Angin Segar, PTT Kabupaten Natuna Tahun ini Kebagian THR

Angin Segar, PTT Kabupaten Natuna Tahun ini Kebagian THR

(WartaKominfo) – Menjelang lebaran tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikan kabar bahagia bagi pegawai tidak tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Natuna. Kabar tersebut adalah tentang tunjangan hari raya alias THR.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, BPKAD Natuna, Muhannamar. Ia mengatakan bahwa dasar penganggaran THR tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, Polisi, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun atau tunjangan.

“Ya untuk tahun ini perdana non PNS atau PTT juga dapat THR” kata Muhannamar saat dikonfirmasi wartaKomunfo. Selasa, (19/05)

“Landasan hukumnya yaitu PP NO 24 Tahun 2020 itu. Untuk kriteria pegawai non pegawai negeri sipil itu yang diangkat oleh pejabat kepegawaian. Kalau kita disini, yang diangkat oleh Bupati Natuna” ujar nya.

Ia mengatakan bahwa pemberian THR tersebut juga berkaitan dengan Pandemi Covid-19 yang kini menyebabkan implikasi bagi perekonomian masyarakat sebagai bentuk kebijakan pengamanan sosial seperti yang tertera pada PP No 24 Tahun 2020 tersebut.

Bahwa pandemik Corona (Covid-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing)” tutur Muhannamar.

“Bahwa penyebaran Corona Virus (Covid-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, termasuk yang PTT. ” lanjut nya.

Muhannamar mengatakan, saat ini seharusnya PTT sudah mulai menerima THR tersebut, tergantung kepengurusan oleh bendahara OPD masing-masing. Besaran gaji yang diterima adalah sebesar gaji satu bulan tanpa dipotong iuran BPJS ksehatan.

Kenyataan tersebut juga merupakan angin segar bagi salah satu PTT dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Dede. Ia mengatakan sangat senang dengan THR yang diperoleh pertama kalinya ini.

“Rasanya honor dari 2008 baru kali ini mendapatkan THR secara resmi dari pemerintah, rasanya, pastinya sangat senang” ucap Dede kepada wartaKominfo.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Tingkatkan Aman dan Nyaman Masyarakat, Pemda Natuna Pasang Lampu Sorot Empat Arah

(wartaKominfo) – Dalam rangka meningkatkan rasa aman dan nyaman di sekitaran jalan ...