Home / Natuna News / Secara Virtual Sekda Natuna Pimpin Rapat Rembuk Stunting Kabupaten Natuna

Secara Virtual Sekda Natuna Pimpin Rapat Rembuk Stunting Kabupaten Natuna

(wartakominfo) – Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Memimpin Rapat Rembuk Stunting Kabupaten Natuna Tahun 2022 secara Virtual, 08/03/2022.

Dalam acara tersebut Boy Wijanarko selaku Wakil Ketua TPPS menyampaikan kata sambutan.

“Semoga kegiatan rembuk stunting ini dapat menyatukan persepsi dan komitmen dari semua OPD terkait serta mampu melakukan perencanaan,koordinasi,monitoring dan evaluasi serta advokasi,sosialisasi dan komunikasi interpersonal dalam pencegahan dan penurunan stunting yang ada dikabupaten Natuna”. Ujar Boy Wijanarko

Selain itu Wakil Ketua TPPS tersebut menyatakan stunting merupakan kondisi dimana anak mengalami masalah kurang gizi dalam kurun waktu yang cukup lama,sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

“Perlu kita ketahui bahwa Natuna termasuk dalam 100 Kabupaten/kota yang termasuk lokus stunting yang ditetapkan pada tahun 2018 dimana angka stunting Natuna berdasrkan data Riskesda Tahun 2013 terdapat 37, 2%,Riskesdas tahun 2018 sebesar 30,8% sementara angka stunting dari survei Kabupaten Natuna tahun 2018 terdapat 20.05% tahun 2019 sebanyak 17.08%, tahun 2021 sebesar 11,77%. Sementara target secara nasional tahun 2024 angka stunting turun di angka 14%”. Jelasnya

Boy Wijanarko juga menyampaikan pencegahan terjadi angka stunting salah satunya fokus Pemerintah Kabupaten Natuna.

“Salah satu fokus pemerintah dalam pencegahan stunting adalah dengan tujuan agar anak anak Natuna pada khususnya dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dengan disertai kemampuan emosional,sosial dan fisik yang siap untuk belajar”. Pungkasnya

Dalam kesempatan yang sama kepala BP3D Kabupaten Natuna Mustafa menyampaikan

“Program konvergensi penurunan stunting Kabupaten Natuna, berdasarkan Permendagri no 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 upaya percepatan penanggulangan stunting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan upaya percepatan penguarustamaan gender melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dimana untuk alokasi anggaran Natuna pada kegiatan intervensi pencegahan stunting tahun 2022”. Ujarnya

Mustafa selaku Ketua wakil ketua TPOS menyampaikan.

“Program dan kegiatan penurunan prevelensi stunting dalam APBD tahun 2022 terdapat pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dina Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perkim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Dinas Sosial,Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan juga penanganan stunting menjadi komitmen bersama yang diwujudkan dalam kebijakan, program kerja dan partisipasi aktif seluruh masyarakat,media massa dan dunia usaha”. Ujarnya

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan memaparkan analisis situasi stunting Kabupaten Natuna Tahun 2022.

“Berdasarkan bulan timbang tahun 2021 sebesar 11,77% balita pendek (stunting), 6,98% balita kurus (wasting) dan 11,77% kekurangan gizi(underweight) dimana distribusi stunting dikecamatan yg masuk zona hijau dibawah 10 % adalah kec Bunguran barat, Bunguran Batubi, Bunguran selatan,Serasan dan sersan timur sedangkan masuk zona kuning atau 10 SD 19,9% adalah kecamatan Midai, Suak midai, Bunguran Utara,pulau laut, pulau tiga,pulau tiga barat,Bunguran timur,Bunguran timur laut,Bunguran tengah dan Subi”. Ucapnya

Dalam acara tersebut diadakan keputusan dan kesepakatan rembuk stunting kabupaten Natuna dimana hasil kesepakatan tersebut
1. Lahir komitmen bersama antara perangkat daerah, instansi vertikal,dunia usaha, akademika,organisasi profesi,PKK, tokoh masyarakat dan tokoh agama dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mendukung dan melaksanakan program kegiatan dalam rangka penanganan stunting di Kabupaten Natuna.
2. Dari hasil analisis situasi ditetapkan sembilan (9) Desa lokus tahun 2022 dengan surat keputusan Bupati Natuna nomor 124 tahun 2021.
3. Kepala Desa untuk mengalokasikan anggaran dana desa, fokus kepada upaya penurunan stunting di Desanya masing-masing.
4. Upaya penurunan stunting difokuskan pada percepatan desa ODF (Open Devecation Free).
5. Upaya Meningkatkan kunjungan balita ke posyandu dengan penguatan posyandu desa dan kelurahan.
6. Untuk penurunan stunting intervensi spesifik dan sensitif yang dilakukan sesuai dengan tupoksi masing masing organisasi perangkat daerah.
7. Dunia usaha, akademika,organisasi profesi dan pemangku kebijakan lainnya membantu perangkat daerah dalan penanganan stunting di Kabupaten Natuna.

Diakhir acara ini di tandai penandatanganan berita acara oleh pimpinan Rembuk Stunting Sekretaris Daerah Boy Wijanarko dan Kepala BP3D Moestafa Albakry dan diketahui oleh Wakil Bupati Natuna.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Kabupaten Natun, Kepala BP3D (wakil ketua TPOS, Ketua TP PKK Kabupaten (wakil ketua TPPD), Kepala OPD terkait, TPPS Kecamatan (Camat,PKK Kecamatan), TPPS Desa (Kades,PKK Desa,Bidan), Puskesmas,STAI,Swasta,Tokoh Masyarakat dan Ormas.

Diskominfo/Dani

x

Check Also

Wagub Kepri Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Ke XI

(wartaKominfo) – Bertempat di halaman Masjid Agung Natuna sekaligus Islamic Center, Wakil ...