Home / Natuna News / Sosialisasi Kebijakan KUR Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020

Sosialisasi Kebijakan KUR Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020

Bertempat di Ruangan Asisten Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Plt. Asisten Pemerintahan, Budi Dharma mengikuti Acara Vidcon Sosialisasi Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020 di Wilayah Sumatera, selasa (8/09) siang. Kegiatan vidcom yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tersebut diikuti oleh Sekretasis Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatra.
Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Gede Edy Prasetya dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengeluarkan Permenko Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Produk hukum diatas juga turut mengubah beberapa pokok dari peraturan sebelumnya yaitu Permenko Nomor 8 Tahun 2019, khususnya tentang KUR Super Mikro dan Mikro. Untuk suku bunga debitur, baik dalam program KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI, masih kisaran rata-rata di 6%.
Dalam KUR Super Mikro, penyalur kredit diberikan subsidi bunga dari pemerintah sebesar 13%. Selepas tahun 2020, subsidi bunga KUR yang ditanggung pemerintah hanya subsidi bunga KUR reguler yaitu sebesar 13%, sehingga suku bunga saat normal menjadi 6%, seperti suku bunga KUR lainnya.
Untuk KUR Mikro, plafonnya diubah menjadi kisaran Rp. 10 – Rp. 50 juta per penerima KUR, dengan total akumulasi plafon produksi tidak dibatasi, namun untuk non produksi dibatasi plafonnya Rp. 200 juta per penerima.
Sementara itu, untuk jangka waktu KUR Mikro, Kredit Modal Kerja (KMK) diberikan tenor paling lama 3 tahun dan jika penambahan tenor, dapat diperpanjang hingga 4 tahun.
 Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI), tenornya paling lama 5 tahun dan suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun, tentunya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR.
KUR Super Mikro, ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif, dimana suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp.10 juta.
Edy Prasetya juga memaparkan bawa berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 8 Agustus 2020, realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 terbukti telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR, dengan rincian sebagai berikut :
  • Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 5.944.348 debitur dengan baki debet Rp. 121 triliun. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.550.009 debitur dengan baki debet Rp. 46,3 triliun.
  • Relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.557.271 debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun. Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp. 3 miliar.
  • Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp.167,87 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07%.(Pro_Kopim/Arf).
x

Check Also

Safari Ramadhan ke Kecamatan Bunguran Timur, Sekda Natuna Sambangi Masjid Al-Jamaah Air Lakon

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna di Malam Ramadhan ke 15 kembali ...