Warta Kominfo – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pengawasan berkala dalam Pengawasan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah yang berlangsung di Gedung Pusat Informasi Haji Batam, Ruang Jabal Rahmah Lantai 2, Senin pagi (09/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah agar berjalan lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan sebagai pilar penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H., menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan harus terus ditingkatkan dan tidak hanya menjadi pelengkap dalam proses bisnis pelayanan publik.
Beliau menyampaikan bahwa pola penilaian Ombudsman terhadap laporan pengaduan saat ini telah lebih menitikberatkan pada aspek substantif, bukan sekadar administratif. Penanganan pengaduan dinilai dari kualitas tindak lanjut, penyelesaian masalah, serta dampaknya terhadap perbaikan layanan.

Menurutnya, pengaduan merupakan ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan koreksi maupun saran perbaikan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, tingkat kepuasan masyarakat tidak hanya diukur dari kecepatan dan kualitas layanan, tetapi juga dari bagaimana pengaduan dikelola dengan baik serta ditindaklanjuti sebagai dasar evaluasi dan penyempurnaan sistem layanan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan pengaduan. Meski demikian, seluruh pemerintah daerah diingatkan agar tetap konsisten menjaga standar pengelolaan. Sementara bagi daerah yang masih perlu peningkatan, diharapkan segera melakukan penguatan sistem dan mekanisme tindak lanjut pengaduan.
Berdasarkan hasil pengawasan, Kabupaten Natuna termasuk dalam kategori baik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik, bersama dengan Kota Batam dan Kabupaten Bintan.
“Pengelolaan pengaduan menjadi indikator keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Maka pengelolaan pengaduan perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari manajemen pelayanan publik dan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan serta perumusan langkah perbaikan pelayanan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui pengawasan berkala ini, Ombudsman RI Kepri mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pengaduan yang terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.(Diskominfo/Mz)