Home / Natuna News / Seluan dan Pulau Panjang Berpeluang dimekarkan Menjadi Kecamatan

Seluan dan Pulau Panjang Berpeluang dimekarkan Menjadi Kecamatan

Pemekaran suatu daerah baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa merupakan salah satu upaya percepatan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan peluang pertumbuhan ekonomi dalam suatu daerah. Namun untuk memekarkan daerah, terdapat pertimbangan maupun kondisi tertentu yang menyebabkan suatu daerah harus atau sudah pantas untuk dimekarkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi dalam sambutan pembukanya pada kegiatan Penyampaian Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna Lt.II Jl. Batu Sisir Bukit Arai, Kamis (21/11) pagi.

Turut Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Tim Kajian Pemekaran Kecamatan dari Universitas Raja Ali Haji (Umrah), Tanjungpinang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, beberapa camat, lurah dan kepala desa terkait.

Wan Siswandi juga menambahkan bahwa peraturan ditingkat daerah terutama terkait masalah pemekaran kecamatan, diterbitkan melalui pembahasan dan analisa berbagai bidang, terutama dalam menetapkan kriteria, karakter daerah, kondisi masyarakat dan potensi yang ada, sehingga pada saat dimekarkan, suatu kecamatan diharapkan dapat berperan secara aktif dalam mendukung pembangunan secara lebih mandiri.

Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan menjadi media komunikasi antar pemangku kepentingan untuk menuangkan informasi dan saran serta mendapatkan gambaran informasi terhadap kelayakan rencana pemekaran kecamatan sebagaimana yang sedang diupayakan saat ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kajian Pemekaran Kecamatan dari Umrah Tanjungpinang, Hanrisal juga memaparkan bahwa  perkembangan jumlah Kecamatan yang ada di Indonesia akan terus bertambah diera desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini disebabkan kewenangan membentuk kecamatan saat ini berada di tingkat Kabupaten/Kota melalui Peraturan Daerah.

Atas dasar kewenangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna pada tahun 2019 ini bermaksud membentuk tiga kecamatan baru, diantaranya Kecamatan Pulau Panjang (Induk Kecamatan Subi), Kecamatan Pulau Seluan (Induk Kecamatan Bunguran Utara) dan Kecamatan Sungai Ulu (Induk Kecamatan Bunguran Timur).

Menyikapi rencana tersebut,m dipandang perlu untuk melakukan kajian akademik guna melihat kelayakan dan peluang pembentukan kecamatan dimaksud, dipandang dari kacamata regulasi dan konsep teoritis. Hanrisal juga menjelaskan bahwa berdasarkan PP No 17 Tahun 2018, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah kecamatan, yaitu persyaratan Dasar, Teknis dan Administratif.

Adapun persyaratan dasar, menjelaskan bahwa jumlah penduduk minimal Desa 4.000 jiwa/800 KK, Luas Wilayah minimal 10 Km2, Usia minimal Kecamatan 5 tahun, Jumlah minimal Desa/Kelurahan 10 Desa/Kelurahan yang menjadi cakupan.

Dari hasil kajian yang dilakukan, tiga kecamatan tersebut hanya memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Sedangkan untuk persyaratan dasar tidak terpenuhi. Namun 2 dari 3 rencana pemekaran kecamatan masih memiliki peluang untuk terus diperjuangkan dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional, yaitu Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Pulau Seluan. (Humas_Pro/Endang/Eki)

RILIS PERS, Nomor : 1027 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019

x

Check Also

Bupati Natuna Sambut Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI M. Tonny Harjono Di Lanud Raden Sadjad

(wartaKominfo) – Bupati Wan Siswandi didampingi Forkompinda Kabupaten Natuna sambut kedatangan Kepala ...