Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melaksanakan penyaluran Gaji Ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dengan total realisasi anggaran sebesar Rp18.247.136.390,00.
Penyaluran THR ini diberikan kepada 4.121 ASN, yang terdiri dari 2.701 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.420 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, THR juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemberian THR Tahun 2026 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 9 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
Sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut (lihat ketentuan pada Pasal 11 PP No. 9 Tahun 2026), Gaji 14 atau THR diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, pada Pasal 14 PP No. 9 Tahun 2026 ditegaskan bahwa pembayaran THR dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sebagai upaya menjaga daya beli aparatur dan mendukung stabilitas ekonomi nasional maupun daerah. Penyaluran THR kepada ASN Kabupaten Natuna dilaksanakan melalui mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 12 sampai dengan 16 Maret 2026. Seluruh pembayaran telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bupati Natuna menegaskan bahwa penyaluran THR ini tidak hanya merupakan kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi daerah, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. “Penyaluran THR ini kami pastikan tepat waktu dan tepat sasaran, sebagai bentuk penghargaan kepada ASN sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat. Ini penting bagi Natuna sebagai daerah perbatasan agar perputaran ekonomi tetap terjaga,” tegas Bupati Natuna.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan bahwa belanja pemerintah daerah, termasuk THR ASN, memiliki multiplier effect terhadap perekonomian lokal, terutama sektor perdagangan dan UMKM. “Dengan total lebih dari Rp18 miliar yang disalurkan, kami berharap terjadi peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah di Natuna,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Natuna memastikan bahwa seluruh proses penyaluran THR dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan dan akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang meliputi aspek kepatuhan (wetmatigheid), ketepatan (rechmatigheid), serta efisiensi dan efektivitas (doelmatigheid).
Penyaluran THR ini juga memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan nilai belanja mencapai lebih dari Rp18 miliar, diharapkan terjadi peningkatan daya beli ASN yang berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi lokal, khususnya pada sektor perdagangan, jasa, dan pelaku UMKM. Sebagai daerah perbatasan dengan karakteristik fiskal yang masih terbatas, Kabupaten Natuna memandang kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat menjelang momentum Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan setiap kebijakan belanja daerah, termasuk pemberian THR, memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan aparatur dan masyarakat secara luas.