Home / Natuna News / Asisten II Bidang Perekonomian Pimpin FGD Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Asisten II Bidang Perekonomian Pimpin FGD Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

(wartaKominfo) – Selasa, 21 Februari 2023, Pemerintah kabupaten Natuna menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi, yang digelar di ruang rapat kantor Bupati lantai II.

Asisten II Bidang Perekonomian, Basri yang memimpin langsung FGD menyampaikan, FGD ini merupakan bentuk penyesuaian terkait dengan perkembangan waktu serta membahas peraturan daerah terkait perpajakan.

“Pilar UU HKPD didesign untuk memperkuat deasntralisasi fiskal yang berguna untuk mewujudkan kesejahteraan serta menguatkan sistem perpajakan daerah. Sekaligus meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal” Jelas Basri

Basri menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan harus menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakar termasuk pelaku usaha juga calon investor. Sehingga PBB tidak hanya bicara soal tarif tapi juga revenue pedapatan.

Kepala BPKAD , Suryanto menyampaikan bahwa FGD ini secara khusus membahas hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan undang undang No. 01 Tahun 2022 terkait pajak dan retribusi daerah.

“Dengan adanya peraturan terbaru terkait pajak dan retribusi daerah dari pemerintah pusat, sehingga perlu ada penyesuain peraturan daerah. Sehingga pada kesempatan ini kita sama sama mencari solusi bagaimana dengan adanya perubahan peraturan pusat dapat kita sesuaikan dalam memperkuat sistem perpajakan daerah” Jelas Suryanto

Lebih lanjut pada Perpu No.01 2020, seluruh daerah mengalami refocusing anggaran sehingga memiliki imbas sampai hari ini. Sehingga proses pembangunan yang dimulai dari musrenbang, pelaksanaan pembangunan sampai pelaporan harus berdasarkan skala prioritas pembangunan.

“Design pajak daerah dan retribusi menurut UU No. 1 Tahun 2022 mengatur beberapa hal , diantaranya menurunkan Administration and compliance cost, memperluas basis pajak, dan harmonisasi peraturan perundangan lainnya. Kemudian mengatur 12 item struktur pajak daerah” Tambah Suryanto

Pada focus group discussion tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan saran dari masing masing OPD terkait Rancangan peraturan daerah yang mengatur sistem perpajakan dan retribusi daerah. Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam FGD tersebut :
1. Penyampaian realisasi penerimaan pajak dan tertibusi adaerah
2. Penentuan tarif pajak yang tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha.
3. Penetapan tarif pajak harus berpengaruhi pada pendapatan revenue.
4. Penciptaan iklim investasi yang kondusif dengan tarif pajak yang sesuai standar
5. Penetapan besaran PPB berdasarkan ZNT
6. Strategi peningkatan pajak daerah melalui peningkatan kunjungan wisata.
7. Accesbilitas transportasi udara masih menjadi kendala dalam peningkatan kunjungan wisata.

Diskominfo/Patli

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...