Bupati Natuna Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

You are currently viewing Bupati Natuna Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

wartaKominfo – Bupati Natuna menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jumat (26/06/2026) siang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi, dan dihadiri Bupati Natuna Cen Sui Lan, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di mana kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pidatonya, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan gambaran umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp949,80 miliar atau 87,31 persen dari target Rp1,09 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp948,19 miliar atau 86,84 persen dari pagu anggaran yang tersedia.

Bupati menjelaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Natuna dalam menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah berbagai tantangan pembangunan dan dinamika perekonomian sepanjang tahun anggaran 2025. Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, pemerintah daerah membukukan surplus anggaran sebesar Rp1,61 miliar yang berkontribusi terhadap terbentuknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,71 miliar.

Lebih lanjut, Bupati juga memaparkan bahwa berdasarkan neraca pemerintah daerah masih terdapat kewajiban jangka pendek berupa utang belanja sebesar Rp69,96 miliar. Namun demikian, kondisi tersebut menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam pengelolaan kewajiban daerah, yang tercermin dari kemampuan Pemerintah Kabupaten Natuna menyelesaikan kewajiban utang belanja tahun anggaran 2024 sekitar Rp150 miliar.

Bupati Natuna menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran berjalan.

“Kami berharap pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berlangsung secara konstruktif dan objektif sehingga pada akhirnya dapat memperkaya substansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Natuna menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Natuna, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh perangkat daerah, serta masyarakat yang selama ini telah memberikan dukungan, masukan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rangkaian rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Bupati Natuna kepada DPRD Kabupaten Natuna untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Natuna. Diskominfo/D