Home / Natuna News / Pemadam Kebakaran Juga Perangkat Daerah

Pemadam Kebakaran Juga Perangkat Daerah

(WartaKominfo) – Natuna, Menyamakan persepsi terkait keberadaan Pemadam Kebakaran, bahwa Pemadam Kebakaran bukan hanya penjaga kota yang pasif, tetapi berperan aktif pada proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pengurangan resiko kebakaran merupakan bagian dari pelaksanaan nawacita yang ke tujuh yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan  menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si, sebagai pemimpin upacara dalam penyampaian pidato Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Upacara Peringatan Hari Pemadam Kebakaran ke 99 tahun 2018 di Halaman Kantor Bupati Natuna Bukit Arai, Selasa (17/04).

Peran penting pemadam kebakaran tercermin dari tugas dan tanggungjawabnya. Tugas dan tanggungjawab Pemadam Kebakaran Kabupaten atau Kota itu dijelaskannya yaitu, melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya beracun dari kebakaran, melakukan investigasi kejadian kebakaran serta memberdayakan masyarakat.

Selain itu, dari sudut pandang Undang-undang dan kondisi aktual masyarakat, Pemadam Kebakaran sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan segala potensi yang dimiliki, merupakan perangkat daerah yang sangat penting untuk mewujudkan perlindungan masyarakat dan menjadi bagian penting pemersatu bangsa.

Dalam sambutan tertulisnya, Tjahjo Kumolo berharap kepada seluruh pemangku kebijakan baik legislatif maupun eksekutif  untuk bersama-sama mengambil langkah kebijakan optimalisasi penyelenggaraan urusan kebakaran melalui 3 hal yaitu, (1). Menetapkan alokasi anggaran yang memadai bagi penyelenggaraan urusan kebakaran dalam APBD sebagai layaknya sebuah urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar termasuk didalamnya pemberdayaan untuk peningkatan kapasitas sumberdaya dan kesejahteraan aparatur pemadam kebakaran. (2). Menetapkan kelembagaan yang mewadahi  urusan kebakaran sebagai sebuah Dinas yang mandiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3). Melakukan penguatan kerangka regulasi dalam bentuk penyusunan Peraturan Daerah dan atau peraturan kepala daerah tentang  pencegahan penanggulangan kebakaran.

“Saya mengucapkan selamat ulang tahun pemadam kebakaran ke 99 tahun 2018. Terus tingkatkan kapasitas aparatur dan kelembagaan guna mewujudkan perlindungan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan Negara ini”, ujar Wan Siswandi diakhir penyampaian pidato Menteri Dalam Negeri tarsebut.

Pada kesempatan itu pula, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna juga mengadakan pertunjukan atraksi memadamkan Si Jago Merah (kebakaran). Hal itu merupakan simulasi Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat.

(Diskominfo/Sumardi)

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...