Home / Natuna News / Dinas Perikanan Dukung Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu

Dinas Perikanan Dukung Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu

(WartaKominfo) – Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41/Permen-KP/2018 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Senua Di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018-2037, menegaskan bahwa kepemilikan terhadap pulau-pulau kecil terluar yang ada di Indonesia, khususnya Pulau Senua di Kabupaten Natuna adalah milik Negara.

Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Zakimin menegaskan, “Pulau-pulau kecil terluar itu tidak ada kepemilikan pribadi, sudah menjadi milik pemerintah. Milik Negara, hanya saja dalam memanfaatkan itu, dibolehkan. Bisa dalam struktur luarnya, pemukiman dan lainnya sebagai pendukung kegiatan ekonomi masyarakat“ kata Zakimin saat dijumpai WartaKominfo di Ruang Kerjanya, Rabu (23/01/2019).

Sedangkan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional yang ada didalamnya. Rencana pemanfaatan ruang merupakan upaya perwujudan Rencana Zonasi KSNT yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama rencana pemanfaatan ruang KSNT Pulau Senua dalam jangka waktu 5 tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 tahun.

Artinye memang ada kepentingan nasional disini” , lanjut Zakimin.

Meskipun tidak memiliki wewenang sama sekali tentang kawasan laut, Zakimin mengungkapkan Dinas Perikanan Kabupaten Natuna tetap mendukung rencana zonasi ini dan turut serta membantu penyiapan data selama kajian sejak tahun 2015.

Dinas Perikanan dalam hal ini tetap berkaitan, karena hal ini kan dari Kementrian Kelautan jadi turunannya tetap ke Dinas Perikanan. Tetap ada koordinasinya. Untuk Senua ini kajiannya dari tahun 2015, untuk data-data kita masih membantu” , tutur nya.

Berkaitan dengan Dinas Perikanan yang tidak memiliki wewenang terhadap kawasan laut, Dinas Perikanan tetap memiliki urusan khususnya dalam hal pemanfaatan ruang wilayah oleh nelayan-nelayan kecil yang menjadi kewenangan dinas.

Seperti yang tertera pada Permen tersebut di point ke-27, kaitan khususnya masalah nelayan kecil. Kan masih wenangan kita, nelayan sebagai orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jadi dia bisa juga memanfaatkan kawasan strategis ini. Karena daerah itu merupakan daerah penangkapan ikan, kita menangkapnya dengan sistem ramah lingkungan, tidak ngebom menggunakan aalat pancing dll.
“ tambah nya.

Menurut Zakimin, walaupun kawasan strategis ini sudah dikuasai negara. Tetapi untuk pemanfaatan oleh masyarakat, lembaga atau institusi itu diperbolehkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan relevan dengan program pembangunan tata ruang lautnya seperti batas kedaulatan negara, jalur laut, konservasi , wilayah penangkapan dan kegiatan pariwisata karena keindahan pulaunya. (Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Rayakan Hari yang Fitri, Sekda Natuna Gelar Open House Dikediamannya

(WartaKominfo) – Rabu (10/04)- Sekda Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, gelar open house ...