BAB V. Alat Penangkapan Ikan yang mengganggu dan merusak pasal 21, ayat 1 menyatakan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan merupakan API yang dioperasikan sebagai berikut: a. Mengancam kepunahan biota, b. Mengakibatkan kehancuran habitat, dan c. Membahayakan keselamatan pengguna.

Ayat 2, API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari, poin (a) pukat tarik (seine nets) yang meliputi dogol (danish seines), scottish seines, Pair seines, cantrang dan lampara dasar.

Ditegaskan lagi pada Ayat 3 menyebitkan pengaturan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagai mana di maksud ayat 1 dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh WPPNRI sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. Ayat 2 tidak hanya poin a, namun masih ada poin b dan c menerangkan berbagai alat yang juga dilarang untuk dioperasikan di wilayah perairan Negara Republik Indonesia.

Pewarta : Cherman
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Sumber : https://kepri.antaranews.com/berita/61965/dirjen-kkp-tegaskan-operasi-cantrang-dilarang