Home / Natuna News / Dispenda Harapkan Tercapainya Pengelolaan Pajak Daerah

Dispenda Harapkan Tercapainya Pengelolaan Pajak Daerah

BPHTB dan PBB P-2 salah satu Target Pajak Pemkab. Natuna
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna mengharapkan tercapainya pengelolaan pajak daerah, khususnya BPHTB dan PBB P-2 kepada pengelola pajak daerah dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat Desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah melalui Sekretarisnya Boy Wijarnarko Varianto,SE dalam laporannya saat menyampaikan sambutan pada acara pembukaan Sosialisasi Perpajakan yang digelar pada tanggal 26 Agustus 2014, di Aula RM. Sisir Basisir – Ranai.

Kegiatan sosialisasi ini, diikuti oleh para pengelola PBB P-2 di tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai tingkat Kelurahan dan Desa, dan juga pihak yang terkait dalam pengelolaan pajak BPHTB. Dengan nara sumber Setyo Utomo dari Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama, Provinsi Kepri – Tanjung Pinang.

Sebagaimana diutarakan Boy Wijarnarko, sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para pengelola pajak dapat menyampaikan lebih lanjut kepada masyarakat, tentang informasi mengenai pajak daerah. Sehingga diharapkan melalui sosialisasi perpajakan daerah tersebut, akan semakin tergali potensi penerimaan asli daerah (PAD) di masa yang akan datang.

“BPHTB dan PBB P-2 merupakan jenis pajak yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, sehingga memiliki kateristik yang cukup rumit dalam pengelolaannya, juga kendala geografis yang dirasakan cukup besar pengaruhnya terhadap penerimaan”, jelas Boy.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, peran masyarakat sebagai wajib pajak, diharapkan kesadaran yang tinggi dalam memenuhi pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.

Perpajakan daerah diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, kemudian juga diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 01 tahun 2011, dan untuk petunjuk teknisnya, BPHTB diatur dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 36 Tahun 2012 beserta perubahannya Nomor 15 tahun 2014, sedangan PBB P-2 diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2013.

(Ditulis oleh : Jamil & Lisa – Staf Bid. Kominfo, Dishub Kominfo)

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...