Home / Natuna News / Inilah Teknis Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Inilah Teknis Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.

Berikut teknis pengaturan vaksinasi dalam Keputusan yang ditandatangani 2 Januari 2021 tersebut.

Tahapan Vaksinasi

Pelaksanaan vaksinasi ditargetkan berlangsung 2021 – 2022. Kegiatan dibagi menjadi 4 tahapan:

  • Tahap 1, periode Januari – April 2021, sasaran: tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa kedokteran.
  • Tahap 2, periode Januari – April 2021, sasaran:

a. petugas pelayanan publik: TNI, POLRI, aparat hukum, petugas di bandara/ pelabuhan/ stasiun/ terminal, perbankan, PLN, PDAM, petugas layanan publik lainnya

b. Kelompok usia lanjut lebih dari 60 tahun

  • Tahap 3, periode April 2021-Maret 2022, sasaran: masyarakat rentan rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi
  • Tahap 4 periode April 2021-Maret 2022, sasaran: masyarakat dan pelaku perekonomian lain

Tempat Vaksinasi

Terdapat 4 jenis Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang dapat dijadikan tempat vaksinasi, yakni:

  1. Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
  2. Klinik
  3. Rumah sakit
  4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan

Fasyankes yang akan dijadikan tempat vaksinasi tersebut wajib memenuhi syarat:

  1. memiliki vaksinator
  2. memiliki rantai dingin (cold chain)
  3. memiliki izin operasional fasilitas layanan kesehatan

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota ditugasi melakukan pendataan Fasyankes yang akan dijadikan tempat vaksinasi.

Tenaga Pelaksana Vaksinasi

Tiap Fasyankes pelaksana vaksinasi, disiapkan petugas sebagai berikut

  1. Petugas pendaftaran/ verifikasi
  2. Petugas skrining dan pemeriksaan fisik sederhana
  3. Petugas pemberi vaksin dan penyiap vaksin
  4. Petugas observasi pasca vaksinasi dan pemberi tanda dan kartu vaksinasi
  5. Petugas pencatat hasil vaksinasi
  6. Petugas pengolah limbah medis
  7. Petugas pengatur layanan vaksinasi

Registrasi dan Verifikasi Sasaran

Sementara itu, sebelum jadwal vaksinasi, dilakukan proses registrasi dan verifikasi sasaran vaksinasi sebagai berikut:

  1. Sasaran penerima vaksin menerima pemberitahuan SMS Blast dengan ID pengirim “PEDULICOVID”
  2. Sasaran melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi. Registrasi melalui SMS 1199, UMB *118#, aplikasi PeduliLindungi, web pedulilindungi.id atau bila tidak memiliki akses komunikasi di atas, dapat melalui Babinsa/ Babinkamtibmas
  3. Sasaran yang telah registrasi diberi tiket elektronik yang harus ditunjukkan di tempat vaksinasi
  4. Sasaran akan menerima SMS pengingat jadwal vaksinasi

Alur Pelayanan Vaksinasi

Di tempat vaksinasi, disediakan 4 meja layanan dengan urutan sebagai berikut:

  • Meja 1: pendaftaran dan verifikasi
  • Meja 2: skrining dan pemeriksaan fisik sederhana serta pemberian edukasi vaksinasi
  • Meja 3: pemberian vaksin
  • Meja 4: ruang tunggu pasca vaksinasi selama 30 menit, bila penerima vaksin dalam kondisi aman, boleh pulang diberi kartu vaksinasi

Vaksin diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas dengan alat suntik sekali pakai.

Tim Pelaksana Vaksinasi

Dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, Pemerintah Kabupaten/ Kota membentuk Tim Pelaksana Vaksinasi yang terdiri dari: Bidang Perencanaan; Bidang Vaksin, Logistik dan Sarana Prasarana; Bidang Pelaksanaan; Bidang Komunikasi, Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat; Bidang Monitoring dan Evaluasi

Pemantauan dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI)

Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 ini tergolong vaksin baru. Pemerintah telah mengantisipasi terjadinya kasus KIPI. Selesai vaksinasi, sasaran tidak dibolehkan pulang, melainkan tetap di tempat selama 30 menit sambil diobservasi petugas. Penerima vaksin yang mengalami gangguan kesehatan akibat KIPI diberikan pengobatan dan perawatan

Tak hanya itu, Tim Pelaksana Vaksinasi memantau kasus KIPI dimulai langsung setelah vaksinasi. Apabila Puskesmas menerima laporan KIPI dari sasaran yang divaksinasi/ masyarakat/ kader, segera melapor ke Dinkes dilakukan pelacakan.

KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspons, diinvestigasi dan laporannya segera dikirim langsung kepada Kementerian Kesehatan cq. Sub Direktorat Imunisasi/Komnas PP-KIPI atau melalui WA grup Komda KIPI – Focal Point, email: komnasppkipi@gmail.com dan data_imunisasi@yahoo.com; website:
www.keamananvaksin.kemkes.go.id.

Sumber : https://www.nganjukkab.go.id/home/detail-kabar/inilah-teknis-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19

x

Check Also

Lepas Peserta Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H, Wakil Bupati Natuna Himbau Agar Mematuhi Rambu Lalu Lintas

(wartaKominfo) – Selamat malam untuk kita semua. Terimakasih kepada seluruh FKPD yg ...