(WartaKominfo) – BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas khusus dari Pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan bantuan jaminan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang sudah mulai berjalan sejak 1 Januari 2014 lalu. Berkaitan dengan kesejahteraan sosial, maka sebagai jaring pengaman biaya pengobatan saat terjadinya resiko sakit, maka manfaat keikutsertaan jaminan sosial yang menjadi hak peserta atau anggota keluarganya terhadap pelayanan kesehatan yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
Di Kabupaten Natuna, keanggotaan BPJS Kesehatan untuk masyarakat terdiri dua kategori, yaitu anggota BPJS mandiri dimana biayanya ditanggung pribadi, dan anggota BPJS yang dijamin oleh pemerintah Daerah. Hingga sampai dengan bulan Agustus 2019, hampir seluruh penduduk Kabupaten Natuna sudah terintegrasi ke Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan dengan angka sebesar 99,74% dari jumlah penduduk yang ada. Hal itu disampaikan oleh Yeti Hastuti, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana Kabupaten Natuna pada acara Dialog Interaktif KOPI PAGI RRI Ranai, Jumat (13/09).
“Kita juga tidak menutup kemungkinan, dari nol koma sekian persen yang tersisa ini, mungkin bisa saja ada sekitar seribuan lebih. Melalui unit kerja kita yang ada disetiap kecamatan seperti puskesmas, kita akan terus bantu masyarakat agar dapat mendaftarkan penduduknya dengan memberikan datanya kepada kami. Ketika data tersebut sampai ke kami di Dinas Kesehatan, kita akan lakukan verifikasi lagi apakah penduduk tersebut masuk pada segmen yang dapat dibiayai oleh pemerintah daerah atau tidak” jelas Yeti.
Yeti juga mengatakan, bagi warga atau penduduk Kabupaten Natuna yang terdata atau sudah bekerja di suatu perusahaan baik itu BUMN atau badan usaha lainnya, maka pemerintah tidak wajib untuk menanggung iuran BPJS warga tersebut. Oleh karena itu, keanggotaan BPJS warga tersebut dikategorikan ke anggota BPJS mandiri.
Sedangkan untuk pelayanan terhadap pasien persalinan yang tidak memiliki dokumen-dokumen yang sah seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk serta tidak memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah, maka pada kasus tersebut akan digolongkan ke program jaminan persalinan yang dikeluarkan oleh Dinkes PPKB Natuna untuk mendukung salah satu program nasional yaitu menurunkan angka kematian ibu maupu anak dalam persalinan.
Melalui dialog interaktif KOPI PAGI, Bagian Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna Dini Wuri juga mengatakan bahwa pelayanan kesehatan untuk masyarakat Natuna yang kurang mampu dalam keikutsertaan sebagai anggota BPJS dalam memperoleh jaminan kesehatan sudah dijamin atau ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna sejak awal tahun 2019, dengan ketentuan nomor KTP yang berdomisili Natuna belum pernah terdaftar di BPJS Kesehatan, maka pemilik KTP tersebut didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai anggota BPJS yang di tanggung oleh pemerintah daerah kabupaten Natuna.
Sedangkan untuk jenis pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dapat berupa :
- Pelayanan kesehatan di tingkat pertama yang mencakup administrasi pelayanan, pelayanan pormotif prepentif, pelayanan pemeriksaan dan konsultasi medis, pemeriksaan penunjang lab, rawat inap, persalinan beserta pelayanan ambulan.
- Pelayanan kesehatan ditingkat lanjutan yakni pelayanan kesehatan yang membutuhkan pengobatan konsultasi spesialistik.
- Pelayanan Gawat darurat.
Dini juga mengatakan, untuk kepengurusan BPJS bagi bayi yang baru lahir hanya cukup dengan persyaratan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau Bidan setempat beserta foto kopy Kartu Keluarga orang tua.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya terhadap seluruh peserta anggota BPJS dengan melakukan berbagai inovasi sehingga memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan seperti adanya layanan Aplikasi Mobil JKN yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja guna memberikan beragam layanan informasi.
(Diskominfo/Mardi)