Home / Natuna News / KKP Sebagai Filter Penyakit Di Pintu Masuk Negara

KKP Sebagai Filter Penyakit Di Pintu Masuk Negara

(wartaKominfo) – Berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan diselenggarakan Kekarantinaan Kesehatan adalah untuk melindungi, mencegah, dan menyangkal masyarakat dari penyakit dan faktor risiko Kesehatan Masyarakat (Kesmas) yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), juga meningkatkan kesehatan nasional dibidang Kesmas, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang, Yoyok Dwi Santoso, bahwa dalam hal ini, Kantor Kesehatan Pelabuhan berperan penting untuk mengimplementasikan serta mensosialisasikan UU No 6 Tahun 2018 kepada setiap stakeholder.

“KKP mempunyai peran penting untuk memfilter atau menyaring keluar masuknya penyakit menular. Salah satunya melalui program kekarantinaan untuk penyakit menular, potensial wabah, serta penyakit baru maupun penyakit lama yang muncul kembali. Sehingga membuat posisi KKP ini strategis berada di pintu masuk negara” jelas Yoyok dalam sambutannya pada Sosialisasi UU No 6 Tahun 2018 di Trend Central Hotel, Natuna. (17/09/2019).

Yoyok juga menyampaikan bahwa, dalam UU No 6 yang telah disahkan oleh Presiden RI pada tahun 2018 ini, UU No 6 Tahun 2018 ini lahir untuk memperkuat keamanan, kedaulatan kesehatan negara dari bermacam penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).

KKM adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai oleh penyebaran penyakit menular atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan yang berpotensi menyebar ke lintas wilayah atau lintas negara.

Selain itu dalam paparannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Kekarantinaan Kesehatan diwilayah yaitu untuk melakukan tindakan mitigasi faktor risiko diwilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Diakhir paparannya, Yoyo menegaskan bahwa UU No 6 Tahun 2018 ini adalah perlindungan hukum yang pasti untuk masyarakat.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat juga bagi petugas kesehatan dalam upaya mencegah dan menangkal penyakit” pungkas nya. (Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...