(wartaKominfo) – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna melalui Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Wan Udayani, S.Ag hadir dalam Kegiatan Penguatan Peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Penyerahan Hak Amil UPZ Periode Tahun 2024. Bertempat di Ruang Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Natuna, 21/01/2025.
Kegiatan ini di gelar oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Natuna, yang secara resmi di buka oleh Kepala BAZNAS Kabupaten Natuna Wan Suhardi.
Dalam sambutannya menyampaikan apakah itu Unit Pengumpul Zakat ( UPZ), tugas dan fungsinya.
“Unit Pengumpul Zakat ( UPZ) adalah Satuan Organisasi yang dibentuk oleh Baznas untuk membantu pengumpulan zakat. Pembantu Amil yang bertugas sebagai Amil utama di BAZNAS Kabupaten untuk mengumpulkan Zakat. Selain itu fungsi UPZ ini adalah mensosialisasikan dan memberikan edukasi zakat pada masing-masing Institusi yang menaungi UPZ.” Ucapnya
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini di sejalan kan dengan penyerahan Hak Amil Zakat UPZ.
“Hari ini juga kita akan memberikan Hak Amil Zakat UPZ di Tahun 2024, Penyerahan hak amil zakat UPZ (Unit Pengumpul Zakat) adalah pemberian bagian dari zakat yang terkumpul kepada amil UPZ. Hak amil zakat ini digunakan untuk biaya operasional UPZ. Umumnya, hak amil zakat untuk UPZ berkisar antara 5% hingga 12,5% dari total zakat yang terkumpul.”Jelasnya
Diakhir sambutannya Wan Suhardi Kepala BAZNAS Kabupaten menyampaikan melalui kegiatan ini instansi yang belum aktif membayar zakat bisa mengayomi instansi masing untuk segera membayar zakat.
“Melalui kegiatan penguatan peran UPZ Unit Pengumpul Zakat dapat mengayomi pegawainya di masing-masing instansi yang di naungi, Mengumpulkan Zakat, Mendata dan melayani Muzaki, Mumfiq dan Musaddiq, Menyerahkan Bukti Simpanan Zakat yang diterbitkan Baznas kepada Muzaki.” Tutupnya
Diskominfo/ Sadria