Home / Natuna News / Pemaparan Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

Pemaparan Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

(WartaKominfo) – Sebagai  Implementasi dari Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara,  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memaparkan pedoman penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara kepada Pemerintah Kabupaten Natuna. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna. Kamis, (06/12/2018).

Penyusunan pedoman tersebut dilakukan agar dapat menjadi acuan baku bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penilaian mandiri penerapan sistem merit agar dapat berjalan efektif dan akuntabel. Pedoman penilaian mandiri tersebut merupakan bagian dari penegakan sistem merit, kode etik, nilai dasar, kode prilaku dan netralitas, khususnya pada jajaran pemerintahan dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Penyusunan pedoman ini sangat diperlukan karena penerapan sistem merit ini tujuannya adalah pengrekrutan dilakukan secara fair dan kompetitif sehingga yang terpilih itu benar-benar berkompeten.” kata Nuraida Mokhsen, Komisioner KASN.

Ruang lingkup pedoman pengawasan sistem merit tersebut mencakup kode etik dan kode perilaku untuk panitia seleksi. Panitia seleksi sangatlah perlu memahami pedoman tersebut agar mendapatkan aparatur sipil negara yang berkualitas, sehingga Indonesia menjadi negara dengan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Komisiner KASN juga mengatakan, kebijakan dan manajemen ASN adalah berdasarkan kuaifikasi kompetensi kinerja yang diberlakukan secara adil, wajar, dan tanpa diskriminasi.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Wagub Kepri Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Ke XI

(wartaKominfo) – Bertempat di halaman Masjid Agung Natuna sekaligus Islamic Center, Wakil ...