(WartaKominfo) – Dalam upaya penyelarasan kemampuan terhadap penyelenggaraan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Natuna mengadakan Sosialisasi dan Publik Hearing Standar Pelayanan Publik di Hotel The Best Jemengan, Ranai Kecamatan Bunguran Timur, Senin (06/12).
Sosialisasi tersebut bermaksud untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kejelasan hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk menentukan batasan dan hubungan yang jelas antara hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan, serta membentuk sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak.
Tampak hadir mengikuti acara Sosialisasi tersebut, para ketua dan perwakilan Asosiasi Kabupaten Natuna, para ketua dan perwakilan Organisasi Masyarakat, Pimpinan dan perwakilan OPD Kabupaten Natuna, Perwakilan RRI Ranai, Para Pelaku Usaha, Pemilik Hotel dan Kontraktor.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Natuna Drs. H. Agus Supardi, M.Si dalam menyampaikan materinya mengatakan bahwa ada 14 item Komponen Standar Pelayanan yang harus dimiliki dan dijalankan oleh Instansi yang melakukan pelayanan publik. Komponen tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
14 Komponen Standar Pelayanan tersebut diantaranya Dasar Hukum, Persyaratan, Sistem Mekanisme Prosedur, Jangka Waktu Penyelesaian, Biaya atau Tarif, Sarana Prasarana dan atau Fasilitas, Kompetensi Pelaksana, Pengawasan Internet, Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan, Jumlah Pelaksana, Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan, dan Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Agus Supardi juga menyampaikan bahwa Dinas PMPTSP siap membantu para pelaku usaha yang ingin memperoleh perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
“Apabila perizinan tersebut diterbitkan oleh OSS, Bapak Ibu bisa melakukannya sendiri di rumah. Atau Jika seandainya ragu silahkan datang ke kantor kita, nanti akan kita pandu”, ujar Agus Supardi.
Selanjutnya Dinas PMPTSP juga telah berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dituangkan dalam sebuah rancangan maklumat pelayanan “ Dengan Ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dalam Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku”.
(Diskominfo/Mardi)