Home / Natuna News / Pemkab Natuna Atur Ulang Schedule Kegiatan Penanganan Covid-19

Pemkab Natuna Atur Ulang Schedule Kegiatan Penanganan Covid-19

(WartaKominfo) – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menggelar rapat penanganan wabah virus corona (covid 19) di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Senin (6/4). Rapat yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi kali ini membahas akan ada reshcedule terhadap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Rapat kita kali ini sebagai tindaklanjut dari SK Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 yang mana kita diwajibkan melakukan reschedule terhadap kegiatan-kegiatan penanganan covid 19,” kata Siswandi saat memimpin rapat.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal penting yang perlu dibahas pada rapat tersebut terkait kesiapan pemerintah seputar penanganan covid 19. Point-point yang dibahas itu meliputi kegiatan pencegahan, kegiatan penanganan kasus covid 19 dan kegaiatan penanggulangan dampak wabah dan juga pengamanan sosial.

Batas waktu kita menyelesaikan ini tinggal satu hari karena sesuai ketentuan yang ada pada SK Kemendagri itu batas waktunya cuma 7 hari, kita nerima SK kemarin tanggal 2. Jadi kalau kita telat menyelesaikan ini, kita akan kena sanksi berupa pemotongan dana dari pusat. Maka ini harus segera dituntaskan,” tegasnya.

Ada beberapa point dasar yang dikemukakan pada rapat tersebut, salah satunya persoalan mendasar yakni mengenai SK anggota Gugus Tugas Covid 19 karena struktur dan format Gugus Tugas yang lama secara otomatis tidak berlaku setelah keluarnya SK Mendagri nomor 1 tahun 2020.

Terus mengenai SK juga perlu sesegara mungkin dapat dikeluarkan karena atas dasar itu kami bisa melakukan kegiatan,” kata Kadisprindagkop Kabupaten Natuna, Agus Supardi.

Poin lain nya adalah mengenai data penduduk miskin dan UMKM dan UKM yang ada di Natuna serta pihak lain yang diperkirakan bakal menuai dampak wabah virus corona. Begitu juga dalam hal penanganan pasien, baik itu menyiapkan fasilitas, sarana dan SDM.

Siswandi kembali menegaskan, agar semua jenis kegiatan yang diperlukan dapat dituntaskan sesegera mungkin mengingat waktu yang sudah mepet. ” Di APBD kita diberi wewenang untuk menyisir anggaran. Jadi kita sesegera mungkin upayakan ini cepat selesai, bila perlu kita rapat beruntun,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan yang ada pada SK Kemendagri tersebut, Gugus Tugas Covid 19 Natuna diketuai oleh Bupati Natuna dan wakilnya, Dandim Natuna. Sebelumnya Gugus Tugas Covid 19 diketua oleh Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi.  (Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Safari Ramadhan ke Kecamatan Bunguran Timur, Sekda Natuna Sambangi Masjid Al-Jamaah Air Lakon

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna di Malam Ramadhan ke 15 kembali ...