Pemkab Natuna Perkuat Langkah Antisipasi Dampak Karhutla dan Kabut Asap

You are currently viewing Pemkab Natuna Perkuat Langkah Antisipasi Dampak Karhutla dan Kabut Asap

WartaKominfo— Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat langkah antisipasi dan penanganan dampak bencana kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Natuna.

Status siaga bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan tersebut telah ditindaklanjuti Bupati Natuna, Cen Sui Lan, melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-312 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan akibat Fenomena El-Nino di Kabupaten Natuna, tertanggal 26 Agustus 2026.

Melalui keputusan tersebut, seluruh unsur yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kekeringan dan Karhutla diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi akibat kondisi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara konsisten mengingatkan seluruh unsur Satgas agar tetap siaga, tidak hanya dalam upaya pemadaman kebakaran, tetapi juga dalam mengantisipasi dampak lanjutan yang ditimbulkan, khususnya terhadap kesehatan masyarakat akibat paparan kabut asap.

Salah satu langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna adalah memberikan perlindungan kepada peserta didik melalui kebijakan Belajar dari Rumah (BDR). Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkab Natuna telah menerbitkan tiga surat terkait pelaksanaan BDR sebagai respons terhadap kondisi kualitas udara akibat sebaran kabut asap.

Ketiga surat tersebut yakni:

Surat Edaran Nomor 400.3.1/294/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) untuk Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi, dan Pulau Panjang.

Surat Nomor 400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Belajar dari Rumah (BDR), tertanggal 4 September 2026.

Surat Edaran Nomor 400.3.1/296/DISDIKBUD-UP3/VIII/2026 tentang Ralat Pemberitahuan Belajar dari Rumah (BDR) Surat Nomor 400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 serta Penegasan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna akibat Dampak Bencana Kabut Asap.

Penerbitan surat tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah Kabupaten Natuna terhadap kondisi pencemaran udara akibat sebaran kabut asap yang berdampak pada penurunan kualitas udara di wilayah Kabupaten Natuna dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Anak-anak atau peserta didik, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit atau gangguan pada paru-paru merupakan kelompok yang dinilai rentan terhadap dampak paparan kabut asap.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Natuna memandang perlu mengambil langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya warga sekolah, dengan tetap memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Seiring semakin luasnya dampak karhutla dan kabut asap, Bupati Natuna kembali mengambil langkah melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 400.7.3/377/DINKES-UP1/IX/2026 tentang Kewaspadaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan, Kabut Asap dan Kekeringan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Natuna menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah perlindungan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dinas Kesehatan diinstruksikan melakukan identifikasi dan pemantauan intensif terhadap kelompok rentan, di antaranya bayi dan balita, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, penderita asma, penderita penyakit paru kronis, penderita penyakit jantung, masyarakat dengan gangguan imunitas, serta masyarakat yang bekerja dalam waktu lama di luar ruangan.

Selain itu, seluruh Puskesmas dan rumah sakit diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan peningkatan penyakit akibat paparan asap dan kekeringan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), gangguan pernapasan, eksaserbasi asma, iritasi mata, hidung dan tenggorokan, batuk, sesak napas, serta memburuknya penyakit jantung dan paru yang telah diderita sebelumnya.

Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai, oksigen, sarana kegawatdaruratan, masker dan alat pelindung, sistem rujukan, serta pencatatan dan pelaporan kasus secara berkala.

Dinas Kesehatan juga diarahkan meningkatkan surveilans aktif, melakukan analisis data kualitas udara, kualitas air dan data penyakit secara terpadu, serta menyediakan dan mendistribusikan masker dengan memprioritaskan petugas lapangan, tenaga kesehatan, masyarakat di wilayah dengan paparan asap tinggi dan kelompok yang membutuhkan perlindungan tambahan.

Pemantauan Kualitas Udara Diperkuat
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta meningkatkan pemantauan kualitas udara, khususnya terhadap parameter partikulat PM2,5 dan PM10, serta memperhatikan informasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang tersedia.

Pemantauan kualitas air juga dilakukan secara berkala, disertai penyampaian informasi terkini mengenai kondisi kualitas udara dan air kepada masyarakat.

Selain itu, dilakukan pemetaan wilayah berdasarkan tingkat paparan asap dan kekeringan untuk mengidentifikasi wilayah dengan kondisi kualitas udara dan air yang paling buruk, termasuk kawasan permukiman padat penduduk, sekolah, tempat penitipan anak, rumah sakit, Puskesmas, panti sosial, serta lokasi yang memiliki konsentrasi kelompok rentan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna juga diminta terus memberikan informasi terkini mengenai titik panas, arah dan sebaran asap, mengoordinasikan penanganan kejadian karhutla, serta menyampaikan informasi mengenai wilayah terdampak dan perkembangan kejadian.

BPBD juga mengoordinasikan aktivasi posko, pos kesehatan dan kebutuhan kedaruratan bersama perangkat daerah terkait serta Forkopimcam.

Perlindungan Peserta Didik
Pada sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta melakukan berbagai langkah perlindungan bagi peserta didik, antara lain mengurangi aktivitas fisik siswa di luar ruangan, menghentikan sementara kegiatan olahraga dan kegiatan luar ruangan apabila kualitas udara memburuk, serta memastikan ruang belajar terlindung semaksimal mungkin dari masuknya asap.

Penyesuaian metode dan waktu pembelajaran, termasuk pelaksanaan pembelajaran dari rumah, juga dapat dilakukan apabila kondisi kualitas udara berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan berdasarkan penilaian Pemerintah Daerah.

Satuan pendidikan juga diminta memperoleh informasi kualitas udara secara berkala sebagai dasar dalam menentukan langkah perlindungan terhadap peserta didik.

Sementara itu, Dinas Sosial diarahkan untuk mengidentifikasi dan mendukung perlindungan kelompok rentan, mendukung kebutuhan tempat pengungsian apabila diperlukan, serta membantu memastikan ketersediaan pangan di Posko Terpadu Bencana Karhutla dan Kekeringan.

Posko Terpadu Hingga Tingkat Desa
Untuk memperkuat penanganan di lapangan, kecamatan, kelurahan dan desa diminta membentuk Posko Terpadu Bencana Karhutla dan Kekeringan secara berjenjang.

Posko tersebut berfungsi untuk mengoordinasikan penanganan bencana bersama seluruh pemangku kepentingan, menyebarluaskan informasi resmi kepada masyarakat, mengidentifikasi kelompok rentan, memantau kondisi masyarakat terdampak, serta melaporkan perkembangan penanganan bencana secara berjenjang.

Bupati Natuna juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk terus mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau lebih buruk.

Masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan diimbau menggunakan masker pelindung partikulat sesuai standar dan digunakan dengan benar, terutama di wilayah dengan konsentrasi asap tinggi. Masyarakat juga diminta menggunakan topi dan pakaian berlengan panjang serta perlindungan kulit yang diperlukan.

Selain itu, masyarakat diminta menutup pintu dan jendela apabila asap pekat memasuki rumah, mengurangi sumber pencemaran udara di dalam rumah, tidak merokok di dalam rumah, tidak melakukan pembakaran sampah, serta membersihkan debu menggunakan metode basah agar debu tidak kembali beterbangan.

Kegiatan olahraga, upacara, kegiatan sekolah di luar ruangan dan kegiatan massal lainnya juga diminta dibatasi atau disesuaikan dengan kondisi kualitas udara setempat.

Pemerintah Kabupaten Natuna turut menekankan pentingnya penyampaian informasi secara rutin melalui kanal resmi pemerintah, media sosial, fasilitas kesehatan, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, sekolah, tempat ibadah serta media lokal.

Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus bersumber dari kanal resmi pemerintah guna mencegah kepanikan dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kualitas Udara Natuna Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Berdasarkan Laporan Harian Satgas Penanggulangan Kekarhutla di Wilayah Kabupaten Natuna Tahun 2026 yang dihimpun BPBD Kabupaten Natuna pada Senin, 7 September 2026 pukul 21.00 WIB, kualitas udara di Natuna berada pada kategori sangat tidak sehat, dengan nilai PM2,5 sebesar 217 dan konsentrasi partikulat tercatat 37 µg/m³ sesuai laporan yang diterima.

Di tengah kondisi tersebut, upaya penanganan karhutla terus dilakukan oleh tim gabungan di lapangan.

Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 14.51 WIB, BPBD bersama Dinas Pemadam Kebakaran, Polres Natuna, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Sedarat Baru, Kecamatan Bunguran Batubi.

Lokasi titik api berada sekitar 600 meter dari akses jalan sehingga sebagian area cukup sulit dijangkau oleh tim. Hingga pukul 20.20 WIB, tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan pada area titik api yang dapat dijangkau.

Luas lahan yang terbakar pada 7 September 2026 tercatat sekitar 18 hektare. Sementara itu, rekapitulasi sementara luas lahan terbakar selama September 2026 mencapai sekitar 139,6 hektare.

Adapun total luas karhutla di Kabupaten Natuna selama periode Januari hingga September 2026 tercatat sekitar 863,47 hektare.

Pemerintah Kabupaten Natuna memastikan penanganan karhutla dan dampak kabut asap terus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh unsur terkait. Masyarakat juga diimbau tetap waspada, menjaga kesehatan, mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, serta mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna di bawah kepemimpinan Bupati Cen Sui Lan untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan, kesehatan dan aktivitas masyarakat yang terdampak. (Berita : Diskominfo/Mz, Data : BPBD kab. Natuna)