Home / Natuna News / Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Disdukcapil dan Dinkes, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Natuna

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Disdukcapil dan Dinkes, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Natuna

(WartaKominfo)  – Mengacu kepada peraturan Perundng-Undngan antara lain,  UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,  UU No 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, UU No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah,  Perpres No 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional,  Perpres No 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan dan Pemendagri No 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teniks Kerja Sama Daerah. Dinas Kepeundudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Natuna mengadakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan,  Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna tentang Pemanfaatan Data Kependudukan. Jum’at,  (29/06/2018) di Aula Hotel De Best, Ranai  Natuna.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana,  Kepala RSUD Natuna, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publikasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Puskesmas Ranai, beserta Staf Disdukcapil.

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengefektifkan data kependudukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi data dengan pemanfaatan data kependudukan dari kedua pihak guna mencegah duplikasi data.

“Kerja sama Disdukcapil tentang pemanfaatan data kependudukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pertama kalinya ini dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan setiap OPD mengakses atau mendapatkan data tentang kependudukan.” , ungkap Kepala disdukcapil Ilham Kauli, dalam sambutannya.

“Dengan ada nya kerja sama ini,  dari pihak Disdukcapil dan Dinas Kesehatan,  Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dapat mengintegritas data kependudukan melalui verifikasi dan validasi”, tambah Ilham.

Ruang lingkup yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah,  pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), pemanfaatan data kependudukan, dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga dapat mengefektifkan pendataan terhadap pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Natuna.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama 2 tahun sejak ditandangani. Dengan komitmen, akan dilakukan evaluasi pada setiap 6 bulan sekali.

Ilham Kauli mengatakan bahwa yang terpenting dari diselenggarkannya acara tersebut yaitu tindak lanjut dari kerja sama yang telah disepakati.

Ilham Kauli juga meminta dukungan dan kerja sama yang baik dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,  Kepala RSUD,  Kepala Puskesmas Dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna untuk sama sama bersinergi untuk mencapai implementasi dari perjanjian kerja sama yang dilakukan.

“Terimakasih untuk kehadiran nya,  dan kami minta dukungannya agar kita tidak berhenti di tataran perjanjian ini saja,  tetapi bagaimana kedepannya bisa diimplementasikan untuk mendapatkan kuakitas dalam pelayanan kepada masyarakat.” , tutup Ilham.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Ciptakan Pemilu Aman dan Kondusif, Pemda Natuna Gelar Rakor Persiapan Pilkada Tahun 2024

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala ...