Home / Natuna News / Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pekerja di Kabupaten Natuna

Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pekerja di Kabupaten Natuna

(WartaKominfo) – Berdasarkan sensus penduduk, jumlah penduduk Kabupaten Natuna yakni 35.000 jiwa dan baru 14.800 jiwa yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jika dipersentasikan, baru sekitar 30 persen saja. Hal tersebut menjadi perhatian, mengingat pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Andri Fauzan melalui Dialog Interaktif Kopi Pagi edisi Jum’at, (18/03/22). Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

“Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah menjamin karyawan yang terdaftar program ini mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja” tutur nya.

Ia memaparkan, Program bagi Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 5 (lima) program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun) dan yang terbaru yakni JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Dikesempatan yang sama, Faisal Firman Kabid Hubungan Industrial dan transmigrasi Disnakertrans Natuna mengatakan, tenaga kerja di Natuna masih banyak yang belum memahami pentingnya atau manfaat menjadi peserta BPJS. Menurutnya, hal itu harus senantiasa disosialisasikan mengingat setiap pekerja memiliki resiko dalam bekerja.

“Bpjs inikan menjamin pekerja apapun profesinya agar bekerja dengan nyaman dan tenang apalagi yang resiko kerjanya nya tinggi. Tenaga kerja kita belum banyak memahami tentang pentingnya terdaftar bpjs. Disinilah fungsi kita untuk terus melakukan sosialisai kepada masyarakat” tutur Faisal.

“Kami juga mengusulkan kepada DPRD draf Ranperda program jamsostek untuk Kabupaten Natuna. Dimaksudkan agar ada kepastian hukum, ada regulasi yang diatur Pemda terkait jamsos ini” sambung nya.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara maupun Disnakertrans sebagai partnernya terus berupaya meningkatkan keikutsertaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan sebagai bentuk ikhtiar para pekerja. Karenanya, perlu disosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Safari Ramadhan ke Kecamatan Bunguran Timur, Sekda Natuna Sambangi Masjid Al-Jamaah Air Lakon

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna di Malam Ramadhan ke 15 kembali ...