KBRN.Jakarta : Dalam upaya mencegah semakin maraknya penyalah gunaan wewenang dan keuangan Negara, Pemerintah telah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang beranggotakan Lembaga kementrian .
Pembentukan Tim Nas ini berdasarkan peraturan presiden nomor 54 tahun 2018, tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi. yang disahkan oleh presiden Joko Widodo pada bulan Juli lalu.
Saat ini rencana aksi Timnas PK ini masih disusun. Dalam proses penyusunan ini bertempat di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar Konfrensi Pers yang selain dihadiri oleh Ketua KPK, Agus Raharjo, juga sejumlah pejabat Negara, diantaranya, Kepala Staff Presiden Moeldoko, Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro, serta Mentri Dalam Negri Cahyo Kumolo, Rabu (15/8/2018) siang.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan, proses pembentukan Tim Nasional Pemberantasan Korupsi ini juga mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) prominen.
Ada 4 pokok utama perubahan yang mendasari perpres tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini focus korupsi yang selama ini hanya diberatkan kepada KPK, upaya pencegahan menempatan KPK sebagai Koordinator sesuai pasal 6 Undang- undang nomor 32 tahun 2002,dalam hal pencegahan korupsi, KPK akan berkoordinasi dengan Bappenas, Kemendagri, kemenpan RB.
“Upaya yang menjadi prioritas pencegahan kita fokuskan pada 3 hal, yakni tataniaga dan perijinan, keuangan Negara, reformasi brokrasi dan penegakan hukum,” jelas Moeldoko.
Sementara itu sebagai lembaga Pemberantasan Korupsi, KPK yang bertindak sebagai coordinator pada Timnas PK ini, menurut Agus Raharjo akan tetap bersikap independen.
Ketua KPK ini menambahkan bahwa dalam hal ini independensi KPK sama sekali tidak tidak terpengaruh. Karena pimpinan ada di steering committee dengan Presiden dan para Menteri.
“”Kemudian pelaksananya adalah para eselon I. Yang pelaksana itu ketuanya adalah Deputi Pencegahan, Pak Pahala,” ujar Agus.
Agus berharap dengan keberadaan Timnas PK dapat memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia.
Sumber : http://rri.co.id/post/berita/561784/nasional/cegah_korupsi_pemerintah_bentuk_timnas_pk.html
Sumber Gambar : http://images1.rri.co.id/thumbs/berita_561784_800x600_IMG_20180815_115009.jpg