Home / Natuna News / Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng

Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng

(WartaKominfo) – Jelang Ramadhan, ketersediaan dan harga minyak goreng masih menjadi perhatian. Sebagai upaya untuk percepatan ketersediaan minyak goreng sawit bagi masyarakat dengan jumlah yang mencukupi di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan surat edaran No 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

Dalam edaran tersebut, diinstruksikan agar para Kepala Dinas Tingkat Provinsi dan seterusnya yang membidangi Perdagangan memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi pada minyak goreng sawit sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Pemberian relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit

Pemberian relaksasi terhadap ketentuan harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022, pukul 00.00 waktu setempat.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Disperindag Kabupaten Natuna, Firdaus . Terkait kelangkaan minyak goreng di Natuna, ia menyatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama pelaku usaha, Kapolres dan Disperindag bahwa hari senin pagi akan dibongkar dari kapal sejumlah lebih kurang 26 ton.

“Karena untuk trip ini modal masih sesuai subsidi dan akan dikawal pembongkaran dan penyebarannya sampai ke pedagang enceran dengan harga sama 15 ribu/kg sampai ke pedagang eceran untuk bunguran besar dan maksimal 17 ribu untuk pulau Laut, pulau tiga, seluan, selaut. Dan apabila habis stok subsidi maka untuk berikutnya akan dilepas sesuai harga mekanisme pasar dengan dasar Edaran di atas” jelasnya melalui whatsapp. Kamis, (17/03)

“Untuk pembelian rumah tangga dibatasi 5 liter seminggu dengan menunjukkan KK karena kalau KTP akan mengakibatkan terjadinya penimbunan di rumah tangga. Sementara untuk pedagang/rumah makan dan sebagainya yang membutuhkan minyak lebih, sudah diperhitungkan kebutuhan oleh pelaku usaha yg ditunjuk” sambung nya.

Diketahui juga sebelumnya Satgas Pangan kabupaten Natuna telah melakukan monitoring bahan pokok untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan sembilan bahan pokok (Sembako) menjelang Bulan Ramadhan 1443 Hijriah, di wilayah ibu Kota Kabupaten Natuna, ranai, Rabu (16/03).

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Asisten ll Natuna Hadiri Acara Gerakan Sinergi Reforma Agraria

(wartaKominfo) – Senin, 22/04/2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna menggelar Acara Gerakan Sinergi ...