Home / Natuna News / Sosialisasi UU NO 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan di Natuna

Sosialisasi UU NO 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan di Natuna

(wartaKominfo) – Demi terwujudnya Ketahanan Kesehatan Bangsa Melalui Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya pemberian perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai dengan UU No 6. Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaui Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengadakan Sosialisasi UU No. 6 Tahun 2018 untuk wilayah kerja Ranai. Selasa (17/09/2019) bertempat di Aula Hotel Trend Central, Ranai, Kabupaten Natuna.

Kegiatan yang diikuti oleh 55 peserta yang terdiri dari lintas program dan lintas sektor maupun lintas instansi diwilayah kerja Ranai ini dibuka langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Natuna, Izwar Asfawi yang juga bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Izwar berharap akan terjalin komunikasi dan kerjasama yang lebih baik bagi setiap stakeholder di wilayah kerja Kabupaten Natuna.

“Dengan diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini, kita harapkan setiap stakeholder dan instansi yang ada di Kabupaten Natuna terjalin komunikasi dan kerja sama yang selama ini sudah terjalin baik, menjadi lebih baik lagi untuk kemajuan kita bersama” tutur Izwar.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja petugas serta pemahaman lintas sektor, lintas instansi dan lintas program terkait UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka pelaksanaan kekarantinaan dipintu negara serta peran dan tugas pokok serta fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). (Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Safari Ramadhan ke Kecamatan Bunguran Timur, Sekda Natuna Sambangi Masjid Al-Jamaah Air Lakon

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna di Malam Ramadhan ke 15 kembali ...