Home / Natuna News / Wakil Bupati Natuna Hadiri Launching Desa Anti Korupsi Tahun 2023

Wakil Bupati Natuna Hadiri Launching Desa Anti Korupsi Tahun 2023

(wartaKominfo) Selasa, 28 November 2023, Wakil Bupati Natuna menghadiri acara launching Desa Anti Korupsi Tahun 2023 yang di taja oleh KPK RI, sekaligus penyerahan penghargaan kepada desa percontohan antikorupsi, yang di gelar di Desa Tengin Baru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Desa Antikorupsi merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak tahun 2021 bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Ketua Pelaksana Desa Anti Korupsi 2023 KPK RI, Kumbul Kusdjiwanto Sudjadi dalam laporannya menyampaikan Sepanjang tahun 2021-2023 ada 33 Desa yang tersebar di 33 Provinsi. Sebanyak 22 desa di Indonesia yang menjadi percontohan desa antikorupsi ditahun 2023 termasuk Desa Tengin Baru, Kalimantan Timur.

“Pada launching hari ini ada 22 desa yang terpilih menjadi desa percontohan sebagai desa antikorupsi tahun 2023. Tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa” Jelas Kumbul Kusdjiwanto Sudjaji

Lebih lanjut Kumbul Kusdjiwanto menyampaikan untuk dapat menjadi Desa Anti Korupsi perlu peran serta masyarakat, KPK hanya mendorong, desa lah yang akan bekerja untuk menjadi Desa Anti Korupsi. Karena Desa ini tingkat terkecil di pemerintahan, maka di tingkat atas maupun bawah dapat pemahaman yang sama terkait pencegahan korupsi.

Sekda Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni dalam sambutanya menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan kegiatan launching ini. Dengan agenda perpindahan Ibu Kota Negara tentunya ini menjadi awal yang luar biasa dalam memulai pusat pemerintah dengan peran aktif masyarakat dalam memerangi korupsi yang di mulai dari desa.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa dalam sambutanya, Bito Wikantosa menyampaikan pembangun desa melalui proses yang transparansi menjadi langkah awal dalam membangun desa yang bersih.

“Desa anti korupsi adalah bentuk gotong royong perangkat desa dan masyarakat dalam menjaga transparansi pembangunan desa, dimana perangkat desa dan masyarakat dapat saling menjaga dan percaya serta tumbuh bersama dengan menjadi partisipatif dalam membangun budaya anti korupsi” Jelas Bito Wikantosa

Dr Wawan Wardiana MT, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK dalam sambutanya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi adalah peran serta seluruh warga negara Indonesia. Sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama, dimana setiap individu memiliki perannya masing masing.

“Penetapan desa antikorupsi ini berdasarkan 3 trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif. Dimana melalui penanaman nilai nilai antikorupsi dapat mewujudkan desa antikorupsi yang berintregritas” Wawan Wardiana.

Wakil Bupati Nattuna, Rodhial Huda menyampaikan dengan terpilihnya desa limau manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut , Kabupaten Natuna menjadi satu satunya desa seprovinsi Kepulauan Riau, harus diapresiasi setinggi tingginya. Dengan penghargaan ini sekaligus desa percontohan harus menjadi landasan awal dalam membangun desa dengan sikap yang jujur dan penuh integritas serta transaparansi.

Diskominfo/Patli

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...