WartaKominfo – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah proyek strategis pengadaan barang dan jasa (PJB) di Kabupaten Natuna sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, Kamis (09/4)
Proyek strategis PBJ yang ditinjau diantaranya, pembangunan baru perumahan swadaya di Puak, pembangunan jalan dan drainase di kawasan perumahan, penanganan pemukiman kumuh terpadu, penambahan ruang puskesmas Kelarik, dan pembangunan jalan Tok Lot Kelarik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK (Kasatgas Korsugah) Uding Juharudin,menegaskan bahwa peninjauan ini bukan bertujuan melakukan audit, melainkan memastikan seluruh prosedur pelaksanaan kegiatan telah dijalankan dan dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya melaksanakan tahapan utama dalam setiap kegiatan pembangunan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan. Keempat tahapan ini harus dilaksanakan secara baik dan terintegrasi guna menghindari potensi penyimpangan.
Selain meninjau langsung kondisi di lapangan, tim KPK juga melakukan pengecekan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk verifikasi antara perencanaan dan realisasi. Dijelaskan bahwa auditor pada prinsipnya menilai kesesuaian antara kriteria yang ditetapkan dengan fakta di lapangan.
Kasatgas korsugah menyarankan agar ke depan pelaksanaan kegiatan dapat direncanakan secara lebih matang, terutama dalam hal penyediaan material dan manajemen tenaga kerja. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan yang berdampak pada berkurangnya keuntungan serta bertambahnya biaya bagi kontraktor.
Selain itu, pengawas pekerjaan diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, mengingat setiap kegiatan akan melalui proses pemeriksaan berlapis sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Beliau menegaskan, peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan seluruh proses PBJ berjalan dengan baik, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa dengan anggaran yang terbatas, hasil pembangunan benar-benar efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai bangunan sudah jadi, tetapi tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Menurutnya, kunjungan yang dilakukan pada awal April ini juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap proyek strategis tahun sebelumnya, sekaligus sebagai bahan pembelajaran untuk pelaksanaan proyek di tahun berjalan.
Beliau juga mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area yang rawan tindak pidana korupsi. Selain PBJ, praktik korupsi juga kerap terjadi dalam kasus jual beli jabatan dan perizinan.
“Karena itu, kami hadir untuk saling mengingatkan agar seluruh pihak lebih berhati-hati dan menjadikan aturan sebagai rujukan utama dalam setiap tahapan,” katanya.
Dari hasil peninjauan di beberapa lokasi, KPK menilai bahwa meski kemampuan anggaran daerah terbatas, proyek-proyek yang berjalan diharapkan tetap mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan pun dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan PBJ ke depan.
Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Kepala ULP UKPBJ Natuna. (Diskominfo/Mz)