Home / Natuna News / Aturan Penyelenggaraan Menikah Era New Normal

Aturan Penyelenggaraan Menikah Era New Normal

(WartaKominfo) – Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Natuna menyatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan aturan penyelenggaraan pernikahan dimasa new normal. peraturan tersebut berdasarkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal yang dijabarkan melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah dalam acara ‘Ngobrol Bareng Kominfo’ dengan tema ‘menikah angkatan corona’ yang ditaja oleh Diskominfo Natuna. Edisi, Kamis (25/06).

“Memasuki masa newnormal menuju masyarakat produktif, sudah dibuka kembali pelayanan untuk pendaftaran pernikahan di KUA yang sebelumnya hanya melalui pendaftaran online” ucap Hikmat.

Hikmat menjelaskan syarat untuk melangsungkan pernikahan ditengah pendemi adalah menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak atau phisical distancing, menyediakan handsanitizer, cuci tangan dan lainnya.

“Mengenai prosesi pernikahannya kalau di KUA atau dirumah itu maksimal 10 orang termasuk mempelai, saksi, wali dan keluarga lainnya” kata Hikmat.

“Jika mengadakan acara digedung, maksimal 20 persen dati kapasitas gedung tersebut atau maksimal 30 orang yang boleh datang ke dalam gedung, maksudnya diatur supaya bergantian agar tidak menumpuk” lanjut Hikmat.

Sementara itu, salah satu Wedding Organizer (WO) Kabupaten Natuna Urai, yang juga diundang dalam acara tersebut mengatakan bahwa penyelenggaran resepsi pernikahan dimasa pandemi memerlukan perjuangan yang lebih.

Disampaikan oleh Urai bahwa pihaknya harus terlebih dahulu mendapatkan izin untuk menggelar acara resepsi, selain itu juga menjamin syarat-syarat yang diberlakukan tersebut diterapkan dengan sebaik mungkin pada saat dilapangan.

“Penyelenggaraan resepsi saat pandemi penuh perjuangan karena keluarga masih merasa was was takutnya bikin acara nanti dibubarkan petugas. Alhamdulillah untuk pertama kalinya kami sudah dapat menggelar resepsi pernikahan di era new normal dengan beberapa syarat dan ketentuan” ungkap Urai.

Diantaranya adalah, menyediakan tempat cuci tangan dan handsaitizer, menghimbau tamu untuk tidak bersalaman, menghilangkan rentetan pengisian buku tamu karena dapat menimbulkan kerumunan, juga mengatur jarak kursi-kursi tamu minimal 1 meter.

“Kami dari WO juga menyediakan scanner suhu tubuh untuk tamu yang datang, membuat desain undangan bahwa tamu harus menggunakan masker. Untuk prosesi nikah, mempelai juga mengenakan masker.”

Demikian disampaikan kepada masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan saat melaksanakan acara pernihakan guna mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Pemda Natuna Launching Srikandi Wujud Pelayanan Kearsipan Berbasis Elektronik

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah (Kabupaten Natuna melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ...