Home / Natuna News / Akses Keluar Masuk Natuna Dibatasi, Kadishub: Tahan Diri untuk Mudik

Akses Keluar Masuk Natuna Dibatasi, Kadishub: Tahan Diri untuk Mudik

Natuna – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Larangan mudik ini disampaikan langsung Jokowi dalam rapat terbatas (Ratas), Selasa (21/4/2020).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Natuna, Kepulauan Riau, Iskandar DJ mengatakan, sebelum adanya instruksi Presiden berkenaan dengan larangan mudik, Bupati Natuna sudah mengambil langkah pencegahan dengan melakukan penundaan jadwal kapal ke Natuna, serta membatasi akses keluar masuk ke Natuna baik di laut maupun udara.

“Kapal Pelni yang selama ini biasa membawa penumpang, sekarang hanya di prioritaskan untuk membawa bahan-bahan logistik dan pangan saja. Begitu pun dengan kapal-kapal barang swasta lainya,” ujar Iskandar kepada Batamnews, Rabu (22/4/2020) kemarin.

Kemudian terkait larangan mudik, Iskandar menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Presiden atau Kementrian Perhubungan. Karena sampai saat ini untuk larangan mudik sendiri baru bersifat imbauan.

Namun kata Iskandar, kemungkin edaran tersebut sudah diberlakukan di beberapa wilayah khususnya Pulau Jawa, tetapi khusus untuk Kabupaten Natuna, belum ada surat edaran resmi.

“Jika nantinya sudah ada edaran resmi, tentu akan disertai dengan sanksi-sanksi yang berlaku, dan kami siap bersama TNI-Polri menindak tegas bagi siapapun yang tidak mengindahkan edaran tersebut,” ucapnya.

Sementara terkait mobilitas transportasi antar pulau atau antar kecamatan yang ada di Natuna sendiri, Iskandar mengatakan, mereka hanya membatasi akses keluar masuk dari daerah-daerah di luar Kabupaten Natuna yang masuk dalam zona merah seperti Jakarta, Tanjungpinang, Batam dan Pontianak.

“Kalau untuk daerah Natuna sendiri masih merupakan zona hijau, sehingga untuk aktivitas transportasi antar pulau dan kecamatan masih berjalan seperti biasa. Namun tetap kita lakukan pengawasan yang ketat, sebagai upaya antisipasi,” sebutnya.

Terakhir, Iskandar mengimbau kepada seluruh masyarakat Natuna yang berada di luar daerah untuk menahan diri dan tidak memaksakan diri untuk mudik di situasi saat ini.

“Dimohon untuk kesadaran diri masing-masing agar bisa menahan diri untuk tidak dulu mudik saat situasi pandemi Covid-19. Pemerintah bukan untuk melarang warganya pulang kampung, namun demi kebaikan bersama, menjaga  keluarga kita yang ada di Natuna dan guna memutus mata rantau penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna,” pungkas Iskandar.

(Yan)

Sumber : https://www.batamnews.co.id/berita-61815-akses-keluar-masuk-natuna-dibatasi-kadishub-tahan-diri-untuk-mudik.html

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...