Home / Natuna News / Asisten 3 : Natuna menyiap SDA ( Sumber Daya Aparatur) dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Asisten 3 : Natuna menyiap SDA ( Sumber Daya Aparatur) dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

(wartaKominfo) – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Bagian Organisasi adalah perpanjangan tangan untuk melaksanakan program program yang ada di Kementerian PANRB Republik Indonesia dan kami siap melaksanakan program-program yang diluncurkan. Namun demikian sesungguhnya ini tidak akan terlepas dari bimbingan dan arahan dari Kementerian PANRB Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten 3 Administrasi Umum Tasrif dalam membuka Rapat Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, 07/06/2022.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten 3 Administrasi Umum Tasrif menyampaikan salah satu upaya untuk menyiapkan Sumber Daya Aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Kabupaten Natuna sedang mempersiapkan kompetensi Sumber Daya Aparatur sejak dini untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan”. Ucapnya

Tasrif juga mengatakan bahwa Perkembangan Peraturan dan Teknologi menuntut untuk kesiapan SDM untuk bisa SDA yang berkualitas dengan infrastruktur yang lebih baik dan biaya yang memadai.

“Perkembangan Peraturan dan Teknologi yang sangat cepat, menuntut kesiapan SDM yang berkualitas yang memerlukan pula persiapan diiringi dengan infrastruktur yang lebih baik dan biaya yang memadai” lanjut Tasrif.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Sari Ekawati menyampaikan, dalam melakukan pembinaan dan penyiapan SDM yang berkualitas dan kompeten harus menyiapkan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk digunakan sebagai acuan sebagai mana telah di atur dalam Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017.

“Hari ini kita melaksanakan rapat dalam agenda penyusunan standar kompetensi standar jabatan perangkat daerah tahun 2022 di kabupaten Natuna, Salah satu program yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 adalah menyiapkan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang akan digunakan sebagai acuan dalam pembinaan dan penyiapan SDM yang berkualitas dan kompeten dan diakui oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dan berlaku secara nasional di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia”. Ucapnya

Selanjutnya Sari Ekawati menyampaikan bahwa sekarang Penjabat Perangkat Daerah di tuntut untuk profesional.

“Untuk menjalankan tugas dibutuhkan Sumber Daya Aparatur yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas kedinasan disamping juga memerlukan dukungan dari segenap pemangku jabatan, termasuk didalamnya kebijakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, Penetepan jabatan fungsional umum yang memiliki tugas fungsi yang jelas serta mengacu pada kompetensi personal oleh pemerintah adalah kewajiban Pemerintah dalam rangka mewujudkan tugas umum pemerintahan yang dalam pelaksaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri”. Ujarnya

Sari Ekawati berharap melalui penyusunan standar kompetensi jabatan perangkat daerah membentuk sumber daya aparatur negara yang bisa mengabdi untuk negara.

“Semoga melalui Rapat hari ini bisa melahirkan standar kompetensi jabatan perangkat daerah, yang bisa membentuk sumber daya aparatur negara yang bisa mengabdi untuk negara”. Tutup nya

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Para Kasubag Umum dari setiap OPD, dan Kasubag Umum dari Kantor Camat se-Kecamatan di Natuna.

Diskominfo/Sadria

x

Check Also

Bupati Natuna Serahkan Tanah Hibah Kepada Kodim 0318/Natuna

(wartaKominfo) – Dalam rangka menunjang dan mendukung kegiatan TNI dan Polri di ...