Home / Natuna News / BNN Sosialisasikan Inpres No.6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN

BNN Sosialisasikan Inpres No.6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN

(WartaKominfo) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Natuna. Kamis, (29/11/2018) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Natuna.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti. Dalam kesempatan tersebut, Ngesti mengatakan Pemerintah Daerah sangat mendukung kegiatan ini. Menurutnya, momentum ini sangat penting dan harapannya dengan terbitnya inpres ini  dapat  menjadi payung hukum untuk semua Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah  untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini kita  bersama OPD terkait dan lembaga yang ada dapat bersama-sama  melaksanakan kegiatan pencegahan narkoba di Kabupaten Natuna untuk kemajuan daerah kita.” tutur Ngesti.

“Khususnya bagaimana kita menyiapkan generasi yang bersih dari narkoba.”, tegasnya.

Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Richard M Nainggolan mengatakan saat ini Indonesia sudah masuk pada fase darurat narkoba.

“Indonesia sudah masuk pada fase darurat narkoba. Kondisi ini yg mengharuskan presiden mengeluarkan intruksi mengenai rencana aksi P4GN ini.” kata Richard.

“Narkoba ini sudah merambah kesemua kalangan. Menurut hasil penelitian BNN pada Tahun 2017, sebanyak 27 persen pengguna narkoba adalah kalangan pelajar dan mahasiswa. Pekerja 57 persen dan selebihnya adalah golongan diluar pekerja dan pelajar.” tambah nya.

Menurut Richard, dalam menjalankan Impres nomor 6 tahun 2018 seluruh lembaga pemerintah yang terkait harus saling berkoordinasi dengan baik. Keberhasilan diraih ketika seluruh pihak dapat berperan aktif sesuai tugasnya.

Inpres ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali kota seluruh Indonesia.

Melalui kegiatan inilah Kepala BNN menyampaikan ekspektasinya agar Rencana Aksi Nasional ini dibuatkan regulasinya di tiap lembaga dan Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, ia juga mengajak seluruh stake holder agar dapat bekerja sama dengan baik agar pelaksanaan rencana aksi nasional ini berjalan dengan baik.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...