Home / Natuna News / Bupati Natuna Sampaikan Kendala Pelaksanaan Program BBM Satu Harga ke BPH Migas

Bupati Natuna Sampaikan Kendala Pelaksanaan Program BBM Satu Harga ke BPH Migas

Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si., menghadiri undangan Rapat Koordinasi bersama Badan Pengangkut Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang bertempat di Ruang Rapat Lantai IV BPH Migas, pada Rabu (23/10) siang.

Undangan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Natuna nomor 540/Migas-SETDA/2019 tanggal 13 September 2019, yang dilayangkan oleh Bupati Natuna kepada Kepala BPH Migas, terkait adanya sejumlah kendala yang dihadapi oleh Lembaga Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di wilayah Kabupaten Natuna.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa ada 4 (empat) titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BBM Satu Harga, yang tersebar di wilayah Kabupaten Natuna. Diantaranya SPBU Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur, yang dikelola oleh PT. Bintang Utara Mandiri, SPBU di SKPT Selat Lampa Kecamatan Pulau Tiga yang dikelola oleh PT. Sunarco, SPBU di Kecamatan Serasan yang dikelola oleh PT. Sindu Widyatama dan SPBU di Desa Air Payang Kecamatan Pulau Laut yang dikelola oleh PT. Rafafa Putra Natuna.

Namun kata Hamid Rizal, ada beberapa kendala yang dialami oleh para Lembaga Penyalur BBM Satu Harga tersebut. Diantaranya tidak tersedianya kapal pengangkut BBM standar yang dapat mendistribusikan BBM ke Pulau-pulau di wilayah Kabupaten Natuna. Saat ini, pendistribusian BBM tersebut masih menggunakan kapal-kapal kayu dan menggunakan drum-drum plastik. Sehingga sangat beresiko tinggi terhadap terjadinya bahaya kebakaran yang dapat merenggut korban jiwa dan tenggelamnya kapal-kapal kayu yang mengangkut solar ke Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Kecamatan Pulau Laut.

Bahkan pihaknya mencatat, sejauh ini telah terjadi insiden kecelakaan terhadap kapal pengangkut BBM Satu Harga diwilayah Kabupaten Natuna, yang sebagian diantaranya menyebabkan korban jiwa. Selain itu, ketersediaan BBM dilokasi tersebut tidak dapat continue, karena sistem Delivery Order (DO) untuk pembelian BBM yang diterapkan oleh PT. Pertamina, terkadang SPBU tidak beroperasi, karena persoalan keuangan internal yang mundur. Sehingga belum dapat melaksanakan DO ketika stock BBM habis.

Potensi gelombang tinggi di Perairan Kabupaten Natuna yang bisa mencapai ketinggian 5 meter, juga menjadi kendala tersendiri. Sehingga tidak kondusif untuk aktifitas transportasi laut guna mendistribusikan BBM Satu Harga ke antar Pulau.

Kendala yang terakhir, lanjut Hamid Rizal, karena belum adanya kewenangan yang jelas Pemerintah Daerah dalam legalitas pengaturan dan pengawasan terhadap Lembaga Penyalur BBM Satu Harga. Karena melihat konstelasi kewenangan daerah menurut undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 secara jelas menyangkut urusan pengelolaan Sumber Daya Alam dibidang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam rapat tersebut, PT. Pertamina berjanji akan membuat kajian lebih lanjut dengan PT. Pertamina Patra Niaga, tentang masalah dan solusinya, dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke Kecamatan Pulau Laut dan Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna. Hal itu sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 8 ayat 2, yaitu Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, yang menyangkut komoditas vital dalam memenuhi hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, apabila dimungkinkan dalam pengangkutan BBM menggunakan Kapal PELNI, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab sepenuhnya oleh PT. Pertamina Patra Niaga, selaku BU Izin Usaha Pengangkutan Migas. Dan akan menyampaikan laporan kepada Pemerintah terkait fasilitas sarana yang digunakan.

Dengan adanya rapat koordinasi yang dipimpin oleh Komite BPH Migas, Hendry Ahmad, serta dihadiri oleh Kemenko Kemaritiman, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Migas, PT. Pertamina (Persero) dan PT. Pertamina Patra Niaga tersebut, Hamid Rizal berharap kedepan tidak ada lagi kendala yang berarti, yang menyangkut pendistribusian BBM Satu Harga diwilayahnya. Hamid mengatakan, bahwa masyarakat Natuna, khususnya yang berada di Pulau-pulau, sangat terbantu dengan adanya program BBM Satu Harga dari Pemerintah Pusat tersebut. Terutama bagi para nelayan, yang selalu membutuhkan BBM jenis solar untuk keperluan melaut. (Humas_Pro/Red)

RILIS PERS, Nomor : 999 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019

x

Check Also

Bupati Natuna Serahkan Bantuan Hibah Mobil Tangki Air Kepada PDAM Natuna

(wartaKominfo) – Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum ...