Home / Natuna News / Bupati Natuna Apresiasi Restorative Justice

Bupati Natuna Apresiasi Restorative Justice

(wartaKominfo) – Jumat, 13 Mei 2022, Bupati Natuna bersama Wakil Bupati Natuna dan juga Kapolres Natuna menghadiri Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Natuna bertempat di Aula Kejari Natuna.

Acara yang diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kajari Natuna, Imam Ms Sidabutar menyampaikan kronologis
perkara pencurian keramik ini tidak dilakukan secara kekerasan akan tetapi menimbulkan kerugian pada Gereja Santo Paulus.

“Hari ini kita berkumpul untuk proses perdamaian terhadap kasus yang dilakukan tersangka dan pihak korban kemudian yang menjadi dasar adalah Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda mengenai penghentian perkara” jelas Imam

Bupati Natuna selanjutnya juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari karena ini merupakan tindak lanjut peresmian Kampung Restorative di Sepempang pada waktu lalu yang tidak melanjutkan perkara ini. dan merupakan itikat yang baik dari semua pihak dan ketika sudah damai tidak akan mengulangi kesalahan yang sama pesan Bupati kepada tersangka.

“Ini juga langkah nyata yang diinisiasi oleh Jaksa Agung mengenai Restorative Justice dalam penyelesaian perkara-perkara kecil”. terang Bupati.

Selanjutnya acara yang penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice, wujud dari keadilan yang bermatabat dan hati nurani digelar secara tertutup untuk umum.

pada bagian akhir penyelesaian perkara ini pihak gereja santo paulus menandatangani berkas penyelesaian perkara. selanjutnya tersangka dan orang tua tersangka, Kapolres, Camat Bunguran Timur, Ketua MUI, fasilitator.

Diskominfo/Dani

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...