Home / Natuna News / Kebijakan Pemutihan Kendaraan Bermotor

Kebijakan Pemutihan Kendaraan Bermotor

(Warta Kominfo)  – Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Penghapusan Sanksi Administrasi.

Informasi tentang keringanan atau pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor tersebut mungkin masih banyak wajib pajak yang belum memahaminya, sehingga wajib pajak enggan untuk melakukan pemutihan terhadap kendaraan bermotornya.

Ketidaktahuan mengenai pemberian keringanan yang dimaksudkan dalam Peraturan Gubernur Nomo 37 Tahun 2018 tersebut menimbulkan banyak pemikiran ditengah  pemutihan yang terjadi saat ini. Asumsi masyarakat bahwa jika ada pemutihan maka pasti tidak akan mengeluarkan biaya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Natuna Alfiuzzamari, SE menjelaskan bahwa Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor diberikan sebesar 50%. Itu artinya, sisa dari 50% lagi masih harus dibayar oleh wajib pajak.

“Keringanan Pokok Pajak yang dimaksudkan ini misalnya kita mempunyai kendaraan, kendaraan kita ini sudah mati pajaknya dalam 4-5 tahun, misalnya pertahunnya dikenakan tunggakan pokok pajak 200 ribu. Nah dari jumlah keseluruhan tunggakan pokok pajak dari 4-5 tahun itulah yang diberikan keringanan sebesar 50%. Sedangkan sanksi administrasinya kita buang secara habis”, jelas Alfi dalam acara KOPI PAGI RRI Ranai edisi Rabu (23/05/2018).

Sedangkan pada Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor, Alfi menjelaskan bahwa masih adanya pengenaan biaya terjadi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena disitu menggantikan STNK, BPKB dan TNKB Kendaraan.

Pemberian keringanan dalam pemutihan ini hanya berlaku pada kendaraan dengan kode plat kendaraan wilayah Kepulauan Riau. Sedangkan kendaraan dari wilayah luar Kepulauan Riau tidak dapat diberlakukan.

“Untuk kendaraan dari luar seperti dari Jakarta misalnya, harus dilakukan mutasi terlebih dahulu. Karena datanya masih berada di Jakarta. Setelah datanya berpindah ke wilayah Kepri baru dapat diberikan keringanan dalam pemutihan”, lanjut Alfi.

Untuk prosedur dalam pemutihan ini adalah bagi pemilik kendaraan yang beralamat masih di Pulau Bunguran agar dapat membawa langsung kendaraannya ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Natuna untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan. Selain itu juga disertai dengan membawa BPKB dan STNK asli dan copian, serta foto copy KTP dan KK.

Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang beralamat di luar Pulau Bunguran, cek fisik kendaraan dilakukan sendiri, cukup membawa hasilnya kekantor Pelayanan Pajak Daerah yang juga disertai dengan berkas BPKB, STNK, KTP dan KK.

(Diskominfo/Sumardi)

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...