Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Asri Agung Putra pada acara eksekusi penenggelaman 26 unit Kapal Ikan Asing (KIA) yang sebelumnya ditangkap oleh PSDKP karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Adapun penenggelaman kapal tersebut digelar di perairan kawasan Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, selasa (30/10) pagi, dimana turut pula menyaksikan kegiatan tersebut beberapa Pejabat Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pejabat Kejati Kepri serta Kasat Polairud Polres Natuna.
Terkait eksekusi penenggelaman KIA asal Vietnam tersebut, Kajati menggelar Konferensi Pers dengan awak media dimana dalam kesempatan tersebut, Asri Agung Putra menerangkan bahwa eksekusi penenggelaman KIA tersebut merupakan realisasi instruksi Kajati Kepri kepada Kajari Natuna dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimana seluruh barang bukti berupa kapal dan segala fasilitas penangkapan ikan yang disita tersebut harus dimusnahkan, sebagai bentuk penegakan hukum diwilayah NKRI.
Asri Agung juga menjelaskan bahwa proses penenggelaman KIA kali ini tidak menggunakan bahan peledak, melainkan dengan cara melubangi kapal dan memberikan pemberat agar kapal cepat tenggelam.
Cara ini dirasa lebih efektif, efisien dan juga ramah lingkungan, karena tidak akan mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan mengganggu ekosistem sekitar.
Diakui pula bahwa dalam rentang waktu 2017 sampai Oktober 2018, sudah dilakukan eksekusi penenggelaman 59 unit KIA asal Vietnam, sedangkan Nakhoda dan Anak Buah Kapalnya sedang dilakukan proses pemulangan ke negara asal secara bertahap.
(Humas_Pro/Zq/Alex)