Home / Natuna News / Melalui Media Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat Mempermudah Pelayanan Perizinan

Melalui Media Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat Mempermudah Pelayanan Perizinan

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Pemerintah hendak melakukan singkronisasi dan harmonisasi semua jenis perizinan berusaha yang diselenggarakan oleh semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, ke dalam suatu sistem yang terpadu dan sistemik.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, pemerintah membuat suatu aplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang dikenal dengan online single submission (OSS) yang merupakan produk bersama antar instansi pemerintah yang di koordinir oleh kementerian koordinator bidang perekonomian.

Hal tersebut disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Tasrif Amran dalam sambutannya ketika membuka secara resmi Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Media Online Single Submission (OSS) kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Natuna Tahun 2019, yang diselenggarakan oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kab. Natuna di Gedung Serbaguna Sri Seridit Ranai, Selasa (10/9) pagi.

Hadir pada kesempatan tersebut beberapa Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, Ketua PKK Kabupaten Natuna dan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia ( IWAPI) Kabupaten Natuna.

Tasrif berharap dengan adanya media Online Single Submission dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan dan non perizinan sesuai bidang usahanya, khususnya kepada pelaku UKM yang ada di Kabupaten Natuna.

Selanjutnya Tasrif juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Natuna yang telah mendukung dalam menyukseskan kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) kepada pelaku UKM yang ada di Kabupaten Natuna.

Pada kesempatan yang sama Ketua Panitia pelaksana, Yeni Pinta melaporkan bahwa tujuan kegiatan untuk membantu UKM yang ada di Kabupaten Natuna untuk membuat Izin Usaha Elektronik melalui Online Single Submission.

Adapun Kegiatan akan diselenggarakan selama satu hari (10 September 2019) dengan peserta yang hadir berjumlah 50 orang dari pelaku UKM yang ada di Kabupaten Natuna.

Sedangkan Narasumber yang memberikan materi berasal dari  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Natuna, Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kab. Natuna dan Pihak Bank BPR di Kab. Natuna. (Humas_Pro/Diana, Sri/Ery)

RILIS PERS, Nomor : 950 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...