Home / Natuna News / Mendorong Peningkatan Pelayanan Publik di Pemerintahan Kabupaten Natuna

Mendorong Peningkatan Pelayanan Publik di Pemerintahan Kabupaten Natuna

(WartaKominfo) – Ombudsman Republik Indonesia atau disingkat ORI adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Tujuan Ombudsman di Indonesia adalah :

  1. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera.
  2. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka serta bebas dari KKN.
  3. Kemudian melalui peran masyarakat membantu menciptakan dan/atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  4. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan semakin baik.
  5. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi. Selanjutnya
  6. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.

Berdasarkan 6 tujuan diatas, Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dengan tema “Mendorong Peningkatan Pelayanan Publik di Pemerintahan Kabupaten Natuna”.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadadi, pelayanan publik yang baik akan menjadi jembatan hubungan yang baik antara warga negara dengan pemerintah negaranya. Lagat juga mengatakan banyak problem pelayanan publik kerap dialami masyarakat.

“Masalah pelayanan ini banyak sekali, seperti lambatnya pelayanan, lalai, tidak profesional, tidak ramah, syarat tidak jelas, fasilitas tidak mendukung, berbelit-belit, biaya tidak sesuai ketentuan, tidak ada kepastian hukum, dan lain-lain,” ungkapnya.

Lagat menghimbau agar pelaksana pelayanan masyarakat di Pemerintahan Kabupaten Natuna tidak alergi dengan kritik dan saran dari masyarakat. Jika ada kritikan dan saran hendaknya jangan ditutup-tutupi melainkan ditindaklanjuti.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...