Home / Natuna News / Ombudsman dan Pemda Natuna Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Ombudsman dan Pemda Natuna Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

(Wartakominfo) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Wan Siswandi berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dapat besinergi dan bekerjasama dalam hal perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Siswandi saat membuka Rapat Koordninasi Ombudsman Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten Natuna Dalam Rangka Optimalisasi Peningkatan Pelayanan Publik di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Lantai II. Selasa, (23/10/2018).

“Terimakasih kepada Obmudsman perwakilan Kepri yang telah hadir disini. Mudah-mudahan kita Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Ombudsman demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik kedepannya.”, kata Siswandi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari dalam pemaparannya menjelaskan Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarkan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan.

Ombudsman sebagai mitra dengan tujuan mengawasi pelayanan publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.

Lagat juga menyebutkan, berdasarkan UU No 25 Tahun 2009, pelayanan publik harus memiliki standar yang ideal.

“Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan Publik harus ditetapkan standarnya, harus memiliki standar yang tidak hanya minimal, namun standar ideal.” , tutur nya.

Pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur merupakan tolak ukur dari Standar Pelayanan. Oleh sebab itu, perlu diadakan survey kepuasan masyarakat supaya ada perbaikan kedepannya.

Selain pihak penyelenggara pelayanan, masyarakat sebagai subjek dan objek yang dilayani juga harus berperan aktif, seperti memenuhi persyaratan sesuai yang telah ditetapkan, dan tidak enggan untuk memberikan kritik dan saran kepada pihak penyelenggara dan kemudian dapat ditindaklanjuti.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Bupati Natuna Serahkan Bantuan Hibah Mobil Tangki Air Kepada PDAM Natuna

(wartaKominfo) – Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum ...