Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Natuna tentang Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Ranai, Selasa (3/3) Siang. Bahwa Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional untuk menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Andes Putra dan dihadiri sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Lembaga Perbankan , Ormas dan Tokoh Masyarakat.
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional untuk menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Oleh karena itu, Perda sebagai instrumen kebijakan di daerah sangat penting sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Selanjutnya, Hamid Rizal juga berharap Ranperda yang diusulkan dapat segera dibahas secara bersama, baik lembaga legislative maupun eksekutif, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda yang akan menjadi regulasi dalam penyelenggaraan pembangunan.
Adapun beberapa Ranperda yang disampaikan kali ini diantaranya:
- Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
- Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna Tahun 2020- 2024.
- Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 Tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha. (Pro-Kopim/Diana & Sri/#PCS)
RILIS PERS, Nomor : 1120 /PRO_KOPIM/2020