Home / Natuna News / Ngesti Ajukan Ranperda Perubahan Revisi RPJPD Tahun 2005 – 2025

Ngesti Ajukan Ranperda Perubahan Revisi RPJPD Tahun 2005 – 2025

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Soedarso, Ranai, senin (18/11) lalu, digelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut sebagian besar unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan tokoh masyarakat.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra yang menjelaskan bahwa dari beberapa Ranperda yang diajukan beberapa waktu lalu, melalui pembahasan secara mendalam lembaga legislative telah menyepakati 3 Ranperda, yaitu tentang Perubahan Susunan Susunan perangkat daerah, pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Natuna tahun 2005 – 2025.

Selanjutnya  Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti  dalam sambutannya menerangkan bahwa RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005 – 2025 merupakan dokumen resmi perencanaan daerah yang sangat penting dan strategis dalam menentukan arah pembangunan Natuna ke depan, terutama bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam perumusan materi visi misi.

Ngesti menerangkan bahwa penyusunan perubahan dokumen tersebut telah menempuh beberapa tahapan, mulai dari konsultasi publik, konsultasi ke Provinsi Kepri, musrembang, dan selanjutnya hari ini Dokumen Perubahan RPJPD diajukan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut.

Selanjutnya Ngesti menjelaskan bahwa sesuai pasal 36 ayat (1)  Pemendagri Nomor 87 tahun 2017, menerangkan bahwa Kepala Daerah dapat menyampaikan Ranperda Tentang perubahan RPJPD kepada DPRD untuk dibahas agar dapat memperoleh persetujuan bersama yang merupakan rangkuman visi dan misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang akan dicapai selama 20 Tahun kedepan.

Dengan diajukannya Ranperda tersebut, Ngesti mengharapkan dapat segera dibahas, dilakukan penajaman dan penyelarasan serta kesepakatan untuk mewujudkan visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan daerah kedepan. (Humas_Pro/Sono/#PCS)

RILIS PERS, Nomor : 1023 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019

x

Check Also

Wagub Kepri Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Ke XI

(wartaKominfo) – Bertempat di halaman Masjid Agung Natuna sekaligus Islamic Center, Wakil ...