Home / Natuna News / Pemda Natuna Bebaskan 10% Pajak Rumah Makan, Restoran dan Hotel

Pemda Natuna Bebaskan 10% Pajak Rumah Makan, Restoran dan Hotel

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam rangka menyikapi mewabahnya Corona Virus (Covid-19), mulai dari membuat himbauan pencegahan, mengeluarkan surat edaran hingga mempersiapkan dampak terburuk jika virus corona benar-benar melanda daerah tersebut.

Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si., juga telah memerintahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), untuk membebaskan 10 % pajak perbulan bagi pengusaha rumah makan, restoran hingga perhotelan diseluruh Kabupaten Natuna.

Rencananya kebijakan itu akan dimulai pada bulan Maret hingga 29 Mei 2020. Namun jika wabah ini masih dianggap dapat merugikan, tidak menutup kemungkinan masa pembebasan pajak dapat diperpanjang, sesuai pertimbangan bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pembebasan pajak tersebut dilakukan untuk memberikan keringanan terhadap sejumlah pengusaha yang dimaksud, bagi mengurangi resiko kerugian yang ditimbulkan akibat Covid-19.

Pemerintah Daerah juga telah mengeluarkan surat edaran terhadap sejumlah rumah makan maupun restoran, untuk tidak menyediakan kursi dan meja serta tidak melayani makan ditempat bagi para pelanggannya.

Hamid Rizal berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, demi keamanan dan keselamatan bersama dari salah satu virus mematikan tersebut.

Selain itu, Bupati Natuna juga mengeluarkan himbauan social distancing, bagi melindungi warganya dari terjangkitnya Covid-19. (Pro_Kopim)

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...