Home / Natuna News / Rapat Koordinasi dan Kunjungan Kerja Anggota Dewan Energi Nasional

Rapat Koordinasi dan Kunjungan Kerja Anggota Dewan Energi Nasional

Bupati Natuna yang diwakili Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Natuna, Hardinansyah,SE.M.Si memimpin Rapat Koordinasi kunjungan kerja Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jl. Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Jumat (27/10) sore, dihadiri oleh beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Natuna menjadi salah satu sasaran program percepatan pembangunan wilayah perbatasan melalui lima pilar, yaitu pada sektor Perikanan, Migas, Pariwisata, Pertahanan dan Pengendalian Lingkungan.

Disampaikan bahwa sebagai salah satu daerah penghasil, Pemerintah Daerah telahpun menetapkan Kawasan Industri Migas  berdasarkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara sebagai kawasan strategis sekaligus sebagai pelabuhan utama industri migas seluas 1552,86 Ha. Saat ini untuk akses jalan dari Selat Lampa menuju Desa Teluk Buton sudah memadai dan sedang dalam pengerjaan jalan penghubung antara Desa Teluk Buton menuju Kelarik.

Selain itu beliau menjelaskan untuk mendukung pembangunan sektor lainnya, sudah dibangun pula embung air dan pembangkit listrik 5 Megawatt bagi operasional pengelolaan potensi perikanan. Sedangkan untuk pemerataan operasional listrik bagi kecamatan diluar Bunguran Besar, Pemerintah Daerah berencana untuk mengajukan pengadaan Kapal bagi pengangkutan distribusi minyak.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan anggota DEN, Abadi Purnomo menjelaskan bahwa lembaga ini berfungsi menyusun kebijakan secara umum bagi pengelolaan energi nasional, melalui visi yang ingin dicapai yaitu terwujudnya kemandirian dan ketahanan energi guna mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur ditingkat daerah mengingat kondisi dan kebutuhan terhadap energi secara nasional akan sangat beragam.

Selanjutnya, ditambahkan oleh Prof. Samsir (Anggota DEN) kebijakan energi nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Energi, Kebijakan energi nasional menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi penetapan kebijakan ditingkat kementerian untuk selanjutnya diuji dan dikembangkan.

Beliau juga menambahkan bahwa DEN beranggapan sebagai daerah penghasil, pemerintah daerah juga harus proaktif melibatkan diri, terlebih lagi Kabupaten Natuna yang memiliki potensi yang sangat melimpah. Sudah sepatutnya pemerintah pusat melakukan intevensi bagi upaya pengembangan sektor industri di daerah.

(Humas_P/Endang)

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...