Home / Natuna News / Sosialisasi Perda Pelestarian Kebudayaan dan FGD Kelayakan Pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna

Sosialisasi Perda Pelestarian Kebudayaan dan FGD Kelayakan Pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna

(wartaKominfo) – Pemerintah Kabupaten Natuna dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) sekaligus sosialiasi Perda Tentang Pelestarian Kebudayaan pada selasa, 24 Mei 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Indra Joni membuka acara diskusi ini guna mengetahui masukan-masukan sekaligus dengar pendapat tentang Kelayakan Pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna.

Dalam paparan materi diskusi FGD Pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna yang menjadi dasar hukumnya adalah Perda Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah Pasal 25 sd 28. Sasaran dalam program kegiatan pelestarian kebudayaan (perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan) salah satunya penguatan aktualisasi kemelayuan dengan ceramah/orasi budaya.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda memberikan pandangan dalam diskusi ini. Beliau menyatakan langkah awal yang dilaksanakan adalah memindahkan bidang kebudayaan ke Dinas Pendidikan.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah memindahkan bidang kebudayaan dari Dinas Pariwisata ke Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna mengingat porsi anggaran yang lebih besar yakni 20%, selanjutnya dari tingkat desa bisa dimulai pembagian tugas sampai tingkat kecamatan apa saja yang harus dilaksanakan mengenai kebudayaan”. Terang Rodhial

Pada akhir diskusi diharapkan bisa melahirkan ide baru maupun rekomendasi mengenai pembentukan dewan kebudayaan di Kabupaten Natuna.

Diskominfo/Dani

x

Check Also

Musrenbang RPJPD 2025-2045 Kabupaten Natuna

(wartaKominfo) – Kamis, 25 April 2024. Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Musyawarah Perencanaan ...