Home / Natuna News / Tetapkan Standar Pelayanan Publik, Disdukcapil Kabupaten Natuna Gelar Sosialisasi

Tetapkan Standar Pelayanan Publik, Disdukcapil Kabupaten Natuna Gelar Sosialisasi

(WartaKominfo) – Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna mengadakan Sosialisasi Penetapan Standar Pelayanan Publik di Bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tahun 2018. Rabu, (10/10) di Aula Hotel De Best, Jemengan, Ranai, Kabupaten Natuna.

Kepala Disdukcapil, Ilham Kauli menyatakan pihaknya memberanikan diri untuk menetapkan standar pelayanan yang kemudian menyajikan sebuah maklumat yang akan dipjang di kantor Disdukcapil .

“Kami memberanikan diri untuk menerpkan standar pelayanan dan bersedia untuk dituntut kemudian hari apabila dalam penyelenggaraan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Maklumat ini akan kami pajang dikantor.”, tutur Ilham.

Produk pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat mengacu pada UU No 24 Tahun 2013 dan Perpres No 25 Tahun 2008 diantaranya adalah :

  1. Penerbitan KK
  2. Penerbitan KTP-EL
  3. Penerbitan Surat Pindah
  4. Penerbitan Surat Pindah Datang
  5. Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan
  6. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  7. Penerbitan Akta Kelahiran
  8. Penerbitan Akta Kematian
  9. Penerbitan Akta Perkawinan
  10. Penerbitan Akta Perceraian
  11. Penerbitan Akta Pengangkatan Anak.
  12. Penerbitan Akta Pengakuan Anak.
  13. Penerbitan Akta Pengesahan Anak.
  14. Penerbitan Akta Perubahan
  15. Pemerbitan Akta Kutipan Kedua.
  16. Penerbitan Akta Kelahiran Umum 1 jam Aja
  17. Penerbitan Pembuatan Akta Kematian Melalui Layanan Whatsapp ( PAK MALAW).

Dengan adanya standar pelayanan publik yang telah ditetapkan tersebut,  pihak Disdukcapil berharap dapat menjadi penyelenggara yang mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standsr pelayanan publik dengan baik dan konsisten untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Pihak Disdukcapil akan terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memudahkan dan mempercepat proses administrasi demi kepuasan masyarakat.

“Berdasarkan hasil survey kepuasan masyarakat yang telah dilakukan oleh Disdukcapil ada Juni s/d September lalu, dari 100 kuisioner yang kami sampaikan dan 72 kuisioner yang dikirimkan kembali, mereka memberikan penilaian 81 persen.” ucap Ilham.

Untuk itu, Disdukcapil juga memberikan pelayanan pengaduan melalui beberapa media sosial yakni facebook, whatsapp dan juga membuat sebuah pohon pengaduan yang berada dikantor Disdukcapil agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau kritik dan saran nya melalui sebuah kertas kemudian digantungkan ke pohon pengaduan tersebut.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Safari Ramadhan ke Kecamatan Bunguran Timur, Sekda Natuna Sambangi Masjid Al-Jamaah Air Lakon

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna di Malam Ramadhan ke 15 kembali ...