Home / Natuna News / Upah Tak Sesuai UMK. Bagaimana Kebijakannya ?

Upah Tak Sesuai UMK. Bagaimana Kebijakannya ?

(wartaKomimfo) – Berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 2.769.754 atau naik sekitar 8,03 persen dari UMP tahun lalu. Sedangkan UMK yang ditetapkan untuk Natuna adalah sebesar Rp. 2.863.308.

Kenyataan yang tidak sesuai seperti tidak seimbangnya tuntutan jam kerja dengan upah yang diterima pekerja menuai protes dan kritikan juga menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kabid Ketanagakerjaan Disnakertrans Jamani Rizal mengatakan, untuk peraturan jam kerja, kaitannya adalah dengan pengertian upah kerja menurut UU Ketenagakerjaan yakni UU No 13 Tahun 2003.

“Jadi, mengacu kepada pengertian upah menurut UU No 13 tahun 2003, semua aturan termasuk jam kerja itu sesuai dengan surat perjanjian kerja” jelas Jamani pada dialog interaktif Kopi Pagi edisi Jum’at (28/06/19) di RRI Ranai.

Dijelaskan oleh Jamani, menurut peraturan, perusahan diklasifikasikan menjadi dua, yakni perusahaan formal dan ada yang non formal. Jadi, untuk toko-toko yang bersifat toko kelontong, asisten rumah tangga atau sejenisnya dikategorikan non formal.

“Jadi kalau untuk UU Ketenagakerjaan,  setiap pemberi kerja atau penerima pekerja yang sifatnya usaha non formal, memiliki kewajiban membuat kesepakatan antara pekerja dan penerima kerja namun tidak terikat dengan UU yang berlaku” tuturnya.

Menurut  Kepala Disnakertrans, Husyaini,  pihaknya telah mengedarkan peraturan atau acuan tentang upah kerja kepada setiap pemilik usaha yang terdaftar.

“Kita sudah edarkan kepada badan usaha aturan tentang UMK ini. SK Gubernur pun telah kami sebarkan. Perlu diingat, untuk tenaga kerja diindustri kecil, manajemen ekonominya tersendat untuk mengembalikan modalnya. Apalagi untuk membayar upah 2 juta lebih sesuai UMK Natuna, kita lihat juga manajemen ekonomi nya, pemasukannya.” terang Husyaini.

“Dan perlu diingat juga UMK ini tidak upah saja ada juga seperti tanggunan lainnya contoh bpjs, jatah makan siang, pemberian sembako dll” tambahnya.

Pihak Disnakertrans sudah menghimbau  kepada perusahaan yang sudah besar agar gaji pekerja sesuaikan dengan UMK dan jam kerja yang sesuai. UMK memang sebagai acuan namun untuk kesepakatan upah dan jam kerja nya kembali lagi atau tergantung pekerja dan pemberi kerja yang dituangkan dalam sebuah kontrak kerja.

UMK ini tidak bisa diterapkan disegala lini, cintohnya toko atau warung kecil tidak sesuai untuk membayar upah yang sesuai UMK.

Intinya penerapan UMK nya bisa diterapkan jika perusahaan tersebut sudah memenuhi semua persyaratan yg ada dan pendapatannya mencukupi.

Harapan Disnakertrans kepada para pekerja  jika ada masalah, silahkan datang sekiranya ingin bertanya mengenai mana hak mana kewajiban sebagai pekerja. (Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Pemda Natuna Launching Srikandi Wujud Pelayanan Kearsipan Berbasis Elektronik

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah (Kabupaten Natuna melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ...