Home / Natuna News / Bupati Hamid Rizal Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Natuna

Bupati Hamid Rizal Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Natuna

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.

Hasil pembahasan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2021, oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Natuna dan TAPD Kabupaten Natuna bersama OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

Pendapatan daerah Kabupaten Natuna pada APBD tahun tahun 2021 disepakati sebesar Rp. 975.690.187.238,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh juta seratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), yang disampaikan dalam pidato Bupati Natuna tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2021 dengan uraian sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 73.392. 152.922 (Tujuh puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus limah puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah). Pendapatan transfer pada APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar 890.901.455.386,00 (delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus satu juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah). Lain-lain pendapatan yang sah APBD tahun 2021 dianggarkan 11.396.578.930,00 ( sebelas miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).

Target Belanja Daerah Kabupaten Natuna pada APBD tahun anggaran 2021 disepakati sebesar Rp 1.094 642.021.000,00 (satu triliun sembilan puluh empat miliar enam ratus empat puluh dua juta dua puluh satu ribu rupiah).

Sementara untuk Pembiayaan Daerah Kabupaten Natuna pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 120.951.833.762,00 (seratus dua puluh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2021 yang berasal dari modal investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sehubungan dengan rincian Rancangan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2021, mengalami penurunan dikarenakan adanya krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang mengakibatkan melemahnya roda perekonomian dari Pemerintah Pusat sampai melemahnya ekonomi di tingkat Daerah.

Lebih lanjut beberapa fraksi menyampaikan sumbangsih pikiran saran dan pendapat, diantaranya fraksi PNR yang disampaikan oleh Junaidi, bahwa pihaknya meminta kepada Bupati Natuna untuk mengutamakan transparasi, kredibilitas dan ankuntabilitas sesuai dengan amanat undang-undang serta mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan fokus Pemerintah Pusat dalam mengelola APBN tahun anggaran 2021, yakni masalah kesehatan, sosial, ekonomi dan reformasi struktural.

Fraksi PNR juga mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar membuat terobosan pencapaian penanganan pandemi Covid-19, memperhatikan tunjangan dan insentif tenaga kesehatan yang sekarang berjuang dalam penanganan Covid-19, melakukan tindakan tegas kepada para pasien positif Covid-19 maupun yang reatif, menyediakan tempat yang layak dan nyaman bagi pasien serta tenaga kesehatan yang dikarantina secara terpadu, baik yang reaktif maupun yang positif.

Lebih lanjut agar dalam melakukan proses penanganan Covid-19, harus sesuai standar Nasional, seperti saat mengurus jenazah pasien Covid-19 baik dari urusan jenazah sampai perlengkapan penguburan jenazah, terutama peti jenazah yang harus sesuai standar. Karena sudah ada 2 (dua) jenazah yang dikebumikan secara protokol Covid-19 serta memperhatikan dan mencari solusi bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19. Sehingga usaha masyarakat dan ekonomi produktif tetap berjalan dan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja dan menghindari berdampaknya pada penurunan pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Natuna.

Kemudian, juga harus memprioritaskan hak dasar masyarakat akan kebutuhan air bersih, yang selalu menjadi persoalan di musim kemarau. Fraksi PNR mengharapkan Kepada Bupati Natuna untuk dapat menyelesaikan serta memprioritaskan segala pembangunan yang masih terbengkalai. Sementara untuk alokasi anggaran DAK diharapkan agar dapat disalurkan secara merata pada masing-masing Kecamatan dan meminta kepada Bupati Natuna agar menjelaskan sampai di mana proses studi lahan embung sebayar, serta juga terkait saran pembebasan lahan agar meluruskan informasi apakah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) di Batam akan memindahkan pembangunan embung ini ke Kabupaten Anambas dikarenakan ketidak jelasan Pemerintah Daerah dalam menyediakan lahan.

Pada kesempatan yang sama Bupati Natuna Drs.H. Abdul Hamid Rizal M.Si, menyampaikan beberapa tanggapan dari berbagai partai Fraksi PNR, soal transparansi akuntabel APBD untuk diketahui bersama, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam penyusunan APBD sudah mengutamakan aplikasi dan dijadikan contoh baik untuk Provinsi dan Kabupaten lainnya. Hal ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah melakukan transparasi kredibilitas dan akuntabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Sekarang ini, sambung Bupati, di Kabupaten Natuna sudah ada masyarakat yang terpapar Covid-19. Padahal, Daerah tersebut awalnya adalah Zona Hijau, namun sekarang sudah menjadi Zona Merah. Untuk itu Bupati mengajak kita semua agar bersama-sama menginformasikan kepada seluruh masyarakat, supaya tetap mematuhi protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 dapat dihentikan.

Selain itu, lanjut Hamid Rizal, bahwa juga sudah ada dua (2) orang warga Natuna yang meninggal akibat terpapar Covid-19. Untuk itu, beliau meminta agar ada standarisasi dalam melakukan proses pemakaman Covid-19, dengan menggunakan bahan triplek. Hal ini dikarenakan tidak adanya bahan yang pas untuk pemakaman Covid-19 di Kabupaten Natuna, sehingga harus dipesan terlebih dahulu dari luar daerah.

Selanjutnya mengenai masalah BWSS yang ada di Kota Batam, yang berencana mengalihkan pembangunan Embung Sebayar, sampai saat ini Pemerintah Daerah belum mendapat laporan dari pihak BWSS terkait pengalihan pembangunan tersebut, dan saat ini sedang dilakukan tahapan pada proses kajian lokasi limbah yang akan dibangun Embung. (Pro_Kopim/Sono)

x

Check Also

Wagub Kepri Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Ke XI

(wartaKominfo) – Bertempat di halaman Masjid Agung Natuna sekaligus Islamic Center, Wakil ...