Home / Natuna News / Disdukcapil Natuna Raih Capaian Tinggi dalam Pengelolaan Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Natuna Raih Capaian Tinggi dalam Pengelolaan Dokumen Kependudukan

(wartaKominfo) – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna berhasil meraih capaian tinggi dalam pengelolaan kepemilikan dokumen kependudukan di wilayahnya, dalam hal ini tertinggi seprovinsi Kepulauan Riau.

Tentunya ini sebagai bentuk komitmen dan kinerja unggul Disdukcapil Natuna dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli menjelaskan ini merupakan hasil kinerja capaian di tahun 2024 berdasarkan evaluasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Dari data yang diterima pewarta Diskominfo saat menghubungi via pesan WA, dari total jumlah penduduk sebanyak 84.017 jiwa, tercatat sebanyak 59.797 jiwa masuk kategori wajib KTP elektronik. Dari angka tersebut, sebanyak 59.382 jiwa telah kami lakukan perekaman, dengan persentase realisasinya mencapai 99 persen

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama dengan pihak kecamatan maupun desa. Diikuti kesadaran masyarakat dan strategi jemput bola juga menjadi salah satu indikator sehingga capaian ini bisa diperoleh,” terang Ilham saat dihubungi, Kamis, 23/01/2025.

Dalam penilaian kinerja dari kementerian ditahun 2024 capaian persentase kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 82 persen yang melampaui target nasional sebesar 80 persen.

Beberapa indikator, seperti peningkatan jumlah warga yang memiliki dokumen kependudukan, efisiensi pelayanan, serta inovasi digital dalam pengelolaan data. Salah satu inovasi yang diapresiasi adalah penggunaan aplikasi online untuk pendaftaran dokumen kependudukan, yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Ilham juga menambahkan MoU dengan Kemenag Natuna dalam hal layanan pernikahan terintegrasi Six In One dilanjutkan kembali guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak-hak sipil berupa dokumen kependudukan mulai dari buku nikah suami istri, kartu nikah, KTP status kawin, KK pengantin suami istri, KK keluarga orang tua suami serta KK keluarga orang tua istri.

Tak hanya itu, Disdukcapil Natuna juga menjajaki kerjasama nantinya bersama Pengadilan Agama terkait sinkronisasi data bagi pasangan yang sudah bercerai.

“Ke depannya, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kerjasama dengan kecamatan maupun desa dalam memastikan seluruh masyarakat Natuna memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” tambahnya.

Diskominfo/Dani

x

Check Also

Sigap! Dinsos Natuna Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir

(wartaKominfo) – Pemerintah Kabupaten Natuna dalam hal ini melalui Dinas Sosial mulai ...