(WartaKominfo) – Dalam Permenpan Nomor 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah menyatakan bahwa, Penggunaan media sosial telah membentuk dan mendukung cara baru dalam berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi. Media sosial menawarkan cara yang lebih cepat dan tepat untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi melalui daring (dalam jaringan/online).
Dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pariwisata yang digelar oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (12/03/2019) di Natuna Hotel, Ranai, Kabupaten Natuna. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hardiansyah dan Dosen STP Bandung, Suteja Wiradana Kusuma yang bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut menyampaikan, bahwa media sosial adalah media atau alat yang paling efektif dalam hal promosi daerah tujuan wisata.
Dijelaskan bahwa berdasdarkan hasil survey pada tahun 2017 , pertumbuhan pengguna internet mencapai 143, 26 juta jiwa. Berdasarkan data tersebut kemungkinan besar wisatawan mencari ide atau referensi tempat wisata melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan jejaring sosial lainnya.
Selain mudah, murah, selalu on 24 jam, jangkauan untuk melakukan promosi yang luas juga menjadi alasan kenapa harus menggunakan media sosial sebagai media promosi.
Selanjutnya disampaikan juga bagaimana menggunakan media sosial sebagai alat promosi, diantaranya :
- Membentuk tim khusus pengelola media sosial yang berisikan 2 s/d 5 orang anggota desa atau kawasan yang bertanggung jawab untuk mengelola medsos.
- Memilih sosial media yang akan digunakan sebagai permulaan. Gunakan instagram, dan facebook.
- Membuat dan memilih karakter dan gaya postingan. Misalnya, untuk kalangan anak muda gunakan bahasa yang trending dikalangan anak muda.
- Membuat kalender posting sosmed, dan
- Melakukan evaluasi bulanan dan mingguan postingan.
(Diskominfo/Fera)