Home / Natuna News / Menteri Kelautan dan Perikanan Kembali Tenggelamkan KIA di Natuna

Menteri Kelautan dan Perikanan Kembali Tenggelamkan KIA di Natuna

Indonesia memiliki panjang pantai nomor 2 didunia dengan potensi perikanan yang sangat besar pula. Sedangkan bangsa ini berbatasan langsung dengan beberapa Negara tetangga dengan luas perairan yang sangat sedikit, sehingga tidak jarang terjadi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal nelayan asing mengingat perairan Indonesia cukup luas serta sulit melakukan pengawasan mengingat luasnya bentang perairan yang ada.

Hal ini harus ditindak lanjuti untuk mengamankan potensi perikanan nasional, berbagai upaya dan mengerahkan kekuatan dari seluruh satuan terkait, terutama terkait pengamanan perbatasan wilayah yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum internasional.

Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Puji Astuti ketika menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Kapal Ikan  Asing (KIA), bertempat di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa Kecamatan Pulau Tiga, sabtu (11/5) siang.

Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, FKPD, PSDKP, Perwakilan Dubes Polandia, Dubes Armenia, Dubes Swedia, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama

Susi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti melalui penenggelaman KIA merupakan salah satu kebijakan pemerintah bagi pengamanan potensi perikanan nasional, wilayah perbatasan Negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku Illegal Fishing.

Selanjutnya, Susi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti KIA ini merupakan hasil tangkapan Satgas 115, PSDKP, Polairud dan TNI AL yang melanggar perairan kedaulatan Indonesia.

Kedepan Susi sangat berharap dalam pelaksanaan tugas seluruh satuan yang tergabung dalam Satgas 115 dapat melaksanakan tugas dengan solid dan kompak, karena ini merupakan tanggungjawab bersama. Tidak perlu saling menyalahkan karena setiap satuan punya tugas dan kewenangan serta keterbatasan yang harus sama-sama saling mendukung dalam memberantas illegal fishing di wilayah kedaulatan NKRI.

Pada Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Juli Isnur Boy SH. MH menjelaskan bahwa barang bukti kapal yang dipergunakan melakukan pelanggaran illegal fishing berjumlah 10 KIA, dimana keseluruhannya yang telah menjalani proses peradilan untuk dimusnahkan. (Humas_Pro/Zq)

dok.humpro (ery)

RILIS PERS, Nomor : 871 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...